DPRD Kukar Lakukan Konsultasi Pembentukan Desa ke Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN
.jpg) Johansyah, S.E,.M.Si selaku ketua Bapemperda (Foto: ijg) |
|
|
|
HUMPROP-Dalam rangka koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja ke Jakarta untuk membahas rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa. Pada 15 Juli 2025.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, S.E., M.Si., yang didampingi sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Nasrullah. Turut hadir pula anggota Komisi I DPRD Kukar, yakni Wandi, S.E., Safruddin, Muhammad Hidayat, S.P., serta H.M. Ridha Dermawan, S.P., M.P. selaku sekretaris DPRD Kukar.
.jpg) Pertemuan berlangsung Kementerian Dalam Negeri (Foto: ijg) | |
|
|
Johansyah menjelaskan bahwa kunjungan ini mencakup beberapa instansi strategis. "Pertama, kami melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Alhamdulillah kita disambut hangat oleh Direktur Toponimi dan Batas Antar Daerah Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadillah. Sementara itu, di Kementerian ATR/BPN, rombongan diterima oleh Yuli Arsyah dari Direktorat Pengaturan Hak Atas Tanah beserta jajaran.," tuturnya.
Menurut Johansyah, pihak kementerian menegaskan bahwa dalam proses pemekaran desa, pemerintah daerah wajib berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. "Kementerian menjelaskan bahwa perubahan batas wilayah dari desa persiapan menjadi desa definitif merupakan hal yang dimungkinkan dan menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya pemanfaatan tanah negara secara legal dan terstruktur.
 Kementerian ATR/BPN (Foto: ijg) | |
|
|
"Kementerian ATR/BPN mengingatkan agar pemerintah daerah selalu mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 serta peraturan teknis lainnya dalam mengelola dan memanfaatkan tanah negara, baik untuk kepentingan masyarakat maupun kepentingan pemerintah," tutup Johansyah.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dan tata kelola dalam penyusunan Raperda tentang Pembentukan Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, demi mewujudkan pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (
jog)