DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Terbentuk 5 Anggota BK

Terbentuk 5 Anggota BK


Sekretaris DPRD Kukar Membacakan Susunan Komposisi Badan Kehormatan (Foto: hanaf)
Salah satu alat kelengkapan DPRD Kutai Kartanegara, Badan Kehormatan Dewan (BK) secara resmi telah terbentuk pada Kamis (10/11) kemarin, melalui Sidang Paripurna DPRD Kutai Kartanegara, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Bachtiar Effendi.

Terbentuknya lima orang anggota BK ini mewakili dari masing-masing Fraksi yang ada di dewan, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDIP dan Fraksi Amanat Keadilan Rakyat (AKR). Yang terdiri dari Ketua : I Made Sarwa (Fraksi Golkar), Wakil Ketua : H Abdul Rahman (Fraksi PDIP), Sekretaris : Drs H M Irkham (Fraksi AKR), H Yusran Aran (Fraksi Golkar) dan Hermain DBA (Fraksi Golkar) ditunjuk sebagai anggota.



Suasana Rapat Paripurna DPRD saa Pengajuan Anggota Badan Kehormatan (Foto: hanaf)
Badan Kehormatan Dewan ini nantinya bertugas untuk mengamati kinerja anggota dewan secara keseluruhan, mulai dari mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral anggota DPRD, dalam menjalankan tugasnya. Sebagai wakil rakyat yang terhormat tentunya setiap tingkah laku yang dilakukan anggota DPRD menjadi sorotan masyarakat.

“Dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, Anggota BK bertugas mengawasi setiap tingkah laku, moral dan etika para anggota DPRD,” ungkap Bachtiar Effendi.
Dikatakan bahwa BK juga bertugas untuk mengamati adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD, apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik maupun peraturan Tata Tertib DPRD Kutai Kartanegara.

Dengan adanya BK ini tentunya anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat di parlemen akan dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
I Made Sarwa yang dipercaya memimpin BK, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota BK dengan sebaik-baiknya.

“Dalam menjalankan tugas, Kami akan mengawasi setiap anggota DPRD,” kata I Made Sarwa.
Sebagai anggota BK, pihaknya juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, verifikasi dan pengambilan keputusan apabila ada pengaduan dari Pimpinan DPRD, masyarakat maupun konstituen dari masing-masing anggota, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD.

Bahkan secara khusus BK dapat merekomendasikan untuk memberhentikan anggota DPRD antar waktu, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (pwt)