DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi I DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Sengketa Batas Wilayah Desa dan Keluhan Banjir Warga Samboja
post

Komisi I DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Sengketa Batas Wilayah Desa dan Keluhan Banjir Warga Samboja


(Foto: )
HUMPROP – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait batas wilayah Desa Bukit Raya, Desa Tanjung Batu, dan Desa Perjiwa. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (5/1/2026).

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, didampingi Wakil Ketua dan anggota Komisi I, di antaranya Wandi, Erwin, Sugeng Hariyadi, Budi Fahmi, Muhammad Hidayat, Desman Minang Endianto, dan Safruddin.

Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran Forum Muspika, Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, Kepala Desa Bukit Raya, Kepala Dusun, serta perwakilan warga pemilik 12 sertifikat yang menjadi objek sengketa.



(Foto: )
Agustinus Sudarsono menyampaikan apresiasinya atas kehadiran masyarakat dalam RDP tersebut. Menurutnya, selain sebagai ajang silaturahmi, forum ini menjadi wadah untuk mencari solusi bersama terkait permasalahan batas wilayah antar desa.

“Dalam rapat ini memang belum ditemukan titik temu. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat DPRD bersama instansi terkait akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan,” ujar Agustinus.

Ia menambahkan, permasalahan batas kepemilikan atas 12 sertifikat warga akan ditindaklanjuti melalui pengukuran ulang bersama pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan status lahan.

Usai rapat pertama, Komisi I DPRD Kukar kembali menggelar RDP lanjutan yang dipimpin oleh Wandi, selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar. RDP ini dilaksanakan di Ruang komisi I DPRD Kukar dengan menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pariwisata, aparat kecamatan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Samboja, serta perwakilan pengembang.

Dalam RDP tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait banjir yang kerap melanda 7 rumah di RT 03 Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, selama empat bulan terakhir.

Banjir diduga disebabkan oleh tersumbatnya parit induk sungai akibat pembangunan pengembangan wisata pantai. Warga mengaku telah menyampaikan keluhan ke beberapa pihak, namun belum mendapatkan solusi.

“Hari ini kita lakukan mediasi. Alhamdulillah, dalam RDP ini telah disepakati untuk membuka kembali parit alami yang menjadi penyebab banjir. Pihak pengembang berjanji akan membuka parit tersebut dalam minggu ini,” jelas Wandi.

Wandi juga menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kukar bersama Dinas PU dan instansi terkait akan melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi drainase serta memeriksa kelengkapan dokumen perizinan pengembang.

“Jika perizinan belum lengkap, kami minta pengembang segera mengurus izin-izin yang diperlukan, termasuk IMB dan AMDAL. Apabila tidak dipenuhi, tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya (ijg/mur)