DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Kukar Evaluasi TPP dan Jasa Pelayanan Nakes, Puskesmas 24 Jam Disorot
post

DPRD Kukar Evaluasi TPP dan Jasa Pelayanan Nakes, Puskesmas 24 Jam Disorot


M. Andi Faisal Pimpin rapat RDP (Foto: mur)
HUMPROP— DPRD Kutai Kartanegara melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah dan organisasi profesi guna membahas berbagai isu strategis di sektor pendidikan dan kesehatan. Di ruang rapat Banmus, Kamis 30 April 2026.

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Aini Faridah, S.E., dan dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Andi Faisal, S.Si., S.H., didampingi anggota Komisi IV diantaranya Akbar Haka, Budiman dan Muhammad Idham. Turut hadir perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPKAD, Inspektorat Daerah, serta organisasi profesi seperti PPNI dan IBI.



Kepala Sekolah Dan Guru (Foto: mur)
Agenda pembahasan meliputi insentif guru honorer, tambahan penghasilan pegawai (TPP), jasa pelayanan tenaga kesehatan, serta optimalisasi layanan puskesmas 24 jam. Dalam rapat, perhatian utama mengarah pada persoalan tenaga kesehatan, khususnya terkait skema penghasilan yang dinilai belum ideal.

Komisi IV menyoroti adanya regulasi yang mengharuskan tenaga kesehatan memilih antara TPP atau jasa pelayanan. Ketentuan ini dinilai berdampak pada penurunan pendapatan serta menurunkan minat tenaga kesehatan untuk bertugas di wilayah pedalaman yang terpencil.

Ketua Komisi IV, Andi Faisal, menegaskan pentingnya keterbukaan seluruh pihak dalam mengungkapkan kondisi riil di lapangan guna merumuskan solusi yang tepat.



para tenaga medis bahas optimalisasi layanan puskesmas 24 jam (Foto: mur)
Ia juga menyampaikan bahwa peluang peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan tetap terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Komisi IV juga menyoroti belum optimalnya layanan puskesmas 24 jam yang disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM), tingginya beban kerja, serta keterbatasan sarana dan aspek keamanan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara meminta Dinas Kesehatan bersama organisasi profesi untuk menyusun kajian komprehensif terkait skema penghasilan tenaga kesehatan dan kesiapan layanan puskesmas 24 jam. Kajian tersebut ditargetkan selesai paling lambat 11 Mei 2026. ((mr/iwn))