DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: RDP DPRD Kukar Soroti Status Lahan Menamang Kiri, Warga Desak Kepastian Lahan dan Layanan Dasar
post

RDP DPRD Kukar Soroti Status Lahan Menamang Kiri, Warga Desak Kepastian Lahan dan Layanan Dasar


Desman Minang Endianto, S.H.I pimpin rapat RDP terkait percepatan pembebasan lahan (Foto: ozn)
TENGGARONG — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait percepatan pembebasan lahan (enclave) dan integrasi anggaran layanan dasar di Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Senin (4/5/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar dengan melibatkan unsur pemerintah, perusahaan, serta perwakilan masyarakat. Rapat dipimpin langsung oleh anggota Komisi I, Desman Minang Endianto, didampingi Mohammad Jamhari dan Sugeng Hariadi.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi lapangan sebelumnya, guna mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun, khususnya di RT 05 dan RT 06 Desa Menamang Kiri.



Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) (Foto: ozn)
Dalam forum itu, perwakilan warga menyampaikan keluhan utama terkait ketidakjelasan status lahan yang berdampak pada terbatasnya akses layanan dasar.

Hingga kini, wilayah tersebut disebut belum tersentuh fasilitas seperti listrik, air bersih, pendidikan, maupun infrastruktur dasar.

“Kami sudah lama tinggal di sini, tetapi identitas wilayah kami tidak jelas. Akibatnya, pembangunan tidak masuk,” ujar Ketua RT 06 Desa Menamang Kiri, Nasuharyana.

Warga melalui kuasa hukumnya juga mengungkapkan bahwa telah ada rekomendasi ahli waris Kesultanan Kutai Kartanegara atas lahan seluas sekitar 2.500 hektare yang berada di wilayah tersebut. Upaya advokasi bahkan telah dilakukan hingga ke kementerian terkait dan Presiden, namun belum membuahkan hasil konkret. ((hri/irf))