DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Kukar Tuntaskan Agenda Paripurna Ke-2 Hingga Ke-6 Masa Sidang III
post

DPRD Kukar Tuntaskan Agenda Paripurna Ke-2 Hingga Ke-6 Masa Sidang III


Ketua DPRD Kukar Ir.H. Ahmad Yani pimpin sidang (Foto: mur)
HUMPROP— DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyelesaikan sejumlah agenda Rapat Paripurna Ke-2 sampai dengan Ke-6 Masa Sidang III DPRD Kukar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).

Rangkaian sidang dimulai pukul 14.30 WITA hingga berakhir sekitar pukul 20.30 WITA. Jalannya sidang berlangsung dinamis dan sempat diskors akibat banyaknya interupsi dari sejumlah anggota DPRD Kukar. Meski demikian, seluruh agenda rapat paripurna akhirnya dapat diselesaikan.

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid dan Wakil Ketua III DPRD Kukar Aini Faridah, serta dihadiri anggota DPRD Kukar.



Anggota DPRD Kukar (Foto: )
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diwakili oleh Akhmad Taufik Hidayat selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Turut hadir jajaran Forkopimda dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, meskipun sidang berlangsung cukup panjang dan penuh dinamika, seluruh tahapan agenda dapat berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah, walaupun sempat terjadi skorsing karena banyaknya interupsi dari beberapa anggota DPRD Kukar, seluruh agenda paripurna hari ini dapat diselesaikan,” ujarnya.

Dalam Rapat Paripurna Ke-2, DPRD Kukar bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyetujui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Kemudian pada Paripurna Ke-3, disampaikan Nota Penjelasan Bupati Kutai Kartanegara terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025–2045.

Selain itu, DPRD Kukar juga menyampaikan nota penjelasan terhadap empat Raperda inisiatif DPRD, meliputi:

Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak;
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual;
Raperda tentang Peran Serta Dunia Usaha dalam Kemajuan Hiburan dan Pariwisata;

Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Pada Paripurna Ke-4, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap nota penjelasan pemerintah daerah mengenai Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025–2045.

Selanjutnya dalam Paripurna Ke-5, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi dan Raperda inisiatif DPRD. Agenda tersebut juga dirangkai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Sementara pada Paripurna Ke-6, DPRD Kukar bersama pemerintah daerah menyetujui dua Raperda, yakni:

Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar;
Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra.

Ahmad Yani berharap seluruh Raperda yang dibahas dan disetujui tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara. (mur)