DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi I DPRD Kukar Desak PT BEP Segera Tuntaskan Persoalan Warga Desa Batuah
post

Komisi I DPRD Kukar Desak PT BEP Segera Tuntaskan Persoalan Warga Desa Batuah


Desman Minang Endianto pimpin RDP (Foto: inf)
HUMPROP — Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan genangan air, pencemaran sumur warga, serta tindak lanjut pembebasan lahan oleh PT Batuah Energi Prima (BEP) di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Senin (11/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar itu dipimpin langsung Anggota Komisi I, Desman Minang Endianto, ditemani anggota komisi I di antarannya; Wandi, Muhammad Hidayat, Johansyah, Sugeng Hariadi dan juga dihadiri Kades Batuah, Adb Rasiyd warga terdampak, pemerintah desa, pihak perusahaan, DLHK Kukar, serta unsur kepolisian.

Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan terkait dampak aktivitas pertambangan, mulai dari sumur yang tercemar dan tenggelam, lahan pertanian yang tergenang air, hingga pembayaran pembebasan lahan yang belum tuntas.

Desman Minang menegaskan bahwa perusahaan harus segera memberikan solusi konkret atas persoalan yang dialami masyarakat. Menurutnya, dampak lingkungan yang terjadi sudah sangat dirasakan warga dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Perusahaan harus segera merespons dan menyelesaikan persoalan yang ada. Jangan sampai masyarakat terus merasa dirugikan dan resah,” tegasnya dalam rapat.
Ia juga menyoroti masih adanya kewajiban perusahaan terkait pembayaran pembebasan lahan yang belum diselesaikan. Komisi I DPRD Kukar meminta PT BEP segera menuntaskan persoalan tersebut dalam waktu paling lambat satu minggu sejak RDP dilaksanakan.
Selain itu, Desman meminta perusahaan lebih proaktif dalam menangani persoalan warga agar tidak terus berujung ke DPRD. Ia mengingatkan bahwa keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat dan tetap memperhatikan kondisi masyarakat sekitar.
“Kami berharap perusahaan bekerja sebagaimana mestinya dan memiliki itikad baik dalam menyelesaikan seluruh persoalan warga,” ujarnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi I DPRD Kukar menetapkan beberapa poin penting, di antaranya penyelesaian persoalan pencemaran sumur dan ganti rugi tanaman warga, percepatan penyelesaian pembebasan lahan, serta koordinasi aktif antara perusahaan dan pemerintah desa.

Komisi I DPRD Kukar juga menegaskan akan melakukan peninjauan lapangan apabila hasil kesepakatan dalam RDP tidak dijalankan dengan baik oleh perusahaan.
Sementara itu, pihak PT BEP melalui perwakilannya menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh persoalan yang disampaikan warga dan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Pemerintah Desa Batuah turut meminta perusahaan lebih responsif agar persoalan yang dinilai dapat diselesaikan dengan cepat tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

(mur/inf)