Sekdes Adalah PNS Yang Diangkat Pemerintah
 Marten Apuy dan Saiful Aduar, Kades Adalah Seorang PNS Yang Diangkat Pemerintah (Foto: Sahrin) |
|
|
|
Selama ini sering kali terjadi salah persepsi di tingkat masyarakat, menyangkut status PNS seorang Sekretaris Desa (Sekdes). Ada yang mengartikan, Sekdes dapat dijabat masyarakat biasa (Bukan PNS), kemudian diangkat. Hal ini telah menyebabkan terjadinya perebutan jabatan tersebut di beberapa daerah. Dan berbagai demo menuntut pemberian status PNS bagi seorang mereka.
“Sebenarnya Sekdes adalah seorang yang memang telah menjadi PNS, kemudian diangkat pemerintah untuk menduduki jabatan itu,†ungkap Saiful Aduar, di Kecamatan Tabang belum lama ini.
 Suasana Pertemuan Di Desa Ritan Baru, Pemekaran Desa Akan Menambah Aparat Pemerintahan (Foto: Sahrin) | |
|
|
Status PNS itu telah ada sejak sebelum menjabat, bukan Sekdes yang berasal dari tenaga honor seperti selama ini sering kali terjadi. Selama ini kesalahan persepsi memang berakibat lumayan fatal, banyak orang berlomba-lomba untuk menduduki jabatan penting di desa itu, dengan harapan dapat diangkat sebagai PNS, padahal tidak ada aturan yang mengikat pemerintah untuk menaikkan status tenaga honor yang selama ini mereka sandang.
Selain menyoroti masalah status Sekdes, juga diulas persoalan tapal batas desa, yang sering kali menjadi masalah. Hal itu biasanya akan mencuat kepermukaan ketika desa yang bersangkutan, dimasuki investor pertambangan. Saling klaim tapal biasa terjadi dan dapat berubah menjadi insiden apabila tidak segera diberikan solusi guna mengatasinya.
 Komisi I Yang Membidangi Pemerintahan (Foto: sahrin) | |
|
|
Ketua Komisi I, Ir Marten Apuy, dalam hal ini mengakui, pihaknya telah mewaspadai persolan itu sedini mungkin. Dalam rangka itu ia juga telah menyampaikan permintan secara lisan kepada Kabag Pemerintahan, agar segera dibuatkan peta administrasi desa. Peta tersebut nantinya berguna sebagai petunjuk manakala terjadi saling klaim tapal batas antara desa.
Pentingnya peta tapal batas ini, memang tidak terlihat pada kejadian biasa-biasa saja setiap harinya. Bahkan bagi warga kedua desa tidak ada persoalan tapal batas, hanya ketika administrasi kepemilikan hendak diurus, maka akan terjadi kesulitan, karena setiap pemerintahan desa akan mengklaim wilayah seluas-luasnya, agar mendapatkan fee ataupun comdev yang lumayan besar bagi desanya.
Menurut Marten, persoalan ini bahkan sering kali terjadi. Pihaknya pernah menjumpai sebuah desa kecil yang melakukan klaim wilayah, melebihi luas desa itu sendiri. Hal semacam ini tentu bukan sebuah jalan yang sehat, bagi kemajuan pembangunan di berbagai pelosok daerah ini. (
arin)