DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Setelah Kunjungan, Apa Tindak Lanjutnya?

Setelah Kunjungan, Apa Tindak Lanjutnya?


Kunjungan Komisi 1,2, dan 3 Ke Marang Kayu, Perjuangan Nyata Untuk Rakyat (Foto: Sahrin)
Kontinyuitas kunjungan wakil rakyat ke berbagai kecamatan, yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, tidak menjamin kepuasan di hati masyarakat. Meskipun penyerapan aspirasi telah dilakukan, namun mereka menuntut hasil dari kunjungan itu sendiri, sejauh mana hasilnya dapat dirasakan.

Beberapa di antara elemen masyarakat di beberapa wilayah kecamatan, justeru melihatnya sebagai kegiatan yang buang-buang waktu, hanya memberi janji, namun tidak dapat memberikan apa yang sebenarnya diminta mereka. Tiap wakil yang duduk di legislatif terkesan hanya memberikan janji-janji muluk semata, namun tidak dapat merealisasikannya.

Seperti diutarakan salah seorang tokoh pemuda Kembang Janggut, Kasman (Chiko) Ketua LSM Insan Cita Muda, pihaknya merasakan kurangnya aksi dewan setelah melakukan penyerapa aspirasi masyarakat. Sebagai conto ia menunjuk jalan di kecamatan tersebut yang rusak parah, namun belum juga di perbaiki. Padahal kunjungan anggota dewan elah berkali-kali sampai ke wilayah tersebut.



Marten Apuy dan Dedi Sudarya, Bersusah Payah Untuk Masyarakat (Foto: Sahrin)
Ketika hal ini di konfirmasikan ke beberapa anggota dewan, mereka otomatis melakukan bantahan. Pasalnya, setiap selesai melakukan kunjungan berbagai aspirasi yang telah disampaikan masyarakat, dicatat, untuk kemudian disampaikan dalam berbagai forum DPRD, seperti Panmus, Panggar, bahkan pada tahap sidang paripurna.

Ketua Komisi IV, H Ali Hamdi ZA Sag menjelaskan, berbagai aspirasi yang diserap selama kunjungan, selalu diperjuangkan. Apabila ada persoalan yang cukup urgen dan teknis, pihaknya biasanya melakukan pemanggilan instansi terkait untuk melakukan hearing dan mencari solusi bagi persoalan yang disampaikan masyarakat.

Bahkan seringkali para wakil rakyat, memberikan peringatan keras terhadap eksekutif (instansi teknis terkait ), apabila ditemui adanya penyimpangan proyek pembangunan dan kebijakan yang berada di bawah kendali instansi bersangkuta. Saking kerasnya sikap DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, bahkan pernah salah satu instansi di daerah ini, diusir utusannya keluar sidang.



Irkham (bawah), Jabbar (kanan), Sudarto BA (kiri), Perjuangkan Rakyat dan Ibadah (Foto: Sahrin)
Apabila berpedoman pada contoh di atas dapat disimpulkan, DPRD Kutai Kartanegara, bukan sebuah instansi loyo, namun masuk dalam kategori legislatif bergigi. Berani menegur eksekutif, apabila memang nyata kesalahannya. Dewan seringkali marah terhadap kinerja instansi yang dinilai lamban dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.

Lantas apa yang menyebabkan masih ada masyarakat yang ragu terhadap kinerja dewan? Menurut Ali, hal itu disebabkan salahnya persepsi selama ini menyangkut kedudukan dan kewenangan DPRD. Masyarakat masih ada yang menganggap dewan sebagai “Bupati” yang dapat menjalankan perintah dalam sekejap.

Dewan hanyalah lembaga penyeimbang pemerintah dengan tiga fungsinya. Fungsi kontrol (mengawasi dan evaluasi), bugetting (menyusun anggaran), dan legislator (pengesah Perda). Sedangkan kebijakan untuk melaksanakan keinginan masyarakat, ada pada eksekutif.

Tanggapan senada juga muncul dari Ketua Komisi I Ir Marten Apuy. Tokoh pemuda Tabang ini menjelaskan, sejak mulai mengemban tugas sebagai wakil rakyat, pihaknya selalu memperjuangkan aspirasi konstituen. Namun kewenangan dewan ada batasnya, sehingga tidak mungkin melakukan intervensi pada eksekutif.

Berkaitan dengan tokoh pemuda dan beberapa lapisan masyarakat, yang meminta aksi dewan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, ia mengharapkan untuk tidak sekedar “teriak”. Namun ada baiknya mereka datang ke DPRD dan melakukan pembicaraan degan wakilnya. Siapa tahu ada solusi dan masyarakat juga mengerti, bahwa dewan telah bekerja keras untuk mereka. (arin)