DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pansus : Raperda Ijin Pembuangan Limbah

Pansus : Raperda Ijin Pembuangan Limbah

Perda ijin pembuangan air limbah akan segera disahkan. Panitia Khusus (Pansus) penggarap Raperda telah melakukan beberapa kajian dan studi banding tentang penerapan ijin pembuangan limbah. Khususnya di daerah industri yang telah menerapkan pengolahan limbah dengan baik.

Perda tentang ijin pembuangan air limbah sebelumnya sudah pernah diterbitkan Pemerintah Daerah Kukar. Melalui Perda No 8 tahun 2003 tentang retribusi ijin pengolahan dan pembuangan air limbah. Namun seiring waktu berjalan Perda ini dianggap tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya dilapangan. Bapeldada mengusulkan kembali pembuatan Perda pengolahan air limbah, karena Perda yang lama terdapat banyak kekurangan.

Ketua Pansus I Made Sarwa mengatakan, dalam Perda lama banyak terdapat ketidakjelasan sehingga penerapannya pun tidak dapat maksimal. “Masih banyak kekurangan dan banyak hal yang tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang,” katanya.

Dikatakan, salah satu contohnya adalah mengenai objek yang dikenakan masih bersifat umum, sehingga sulit untuk menerapkan pada objek tertentu. Hal ini akibat bahasa yang dicantumkan berbeda dengan material/objeknya. Oleh karena itu perlu diterbitkan kembali Perda yang dapat mengakomodir semua objek-objek yang membuang limbah. Baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Karena bagaimanapun pembuangan limbah ini akan berpengaruh terhadap kondisi air sungai.

Dalam Sidang Paripurna DPRD mengenai laporan Pansus penggarap Raperda tentang ijin pembuangan air limbah, pada Rabu (8/3) kemarin. Dijelaskan Rancangan Perda yang dibahas tim Pansus ini meliputi dua kriteria, yaitu Raperda tentang ijin pembuangan air limbah untuk kegiatan pertambangan batu bara dan Raperda tentang ijin pembuangan air limbah untuk kegiatan industri dan usaha lainnya. Dengan penyempurnaan Raperda ini nantinya diharapkan akan dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan masalah tersebut. “Materi Perda ini nantinya tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang,” kata I Made Sarwa.

Dalam pembahasan Raperda ini lebih ditekankan pada masalah dampak Amdal dan retribusi. Keduanya ini akan dikenakan pada perusahaan atau subyek/badan hukum yang telah memperoleh ijin pembuangan limbah. Pengolahan air limbah untuk kegiatan pertambangan batu bara yang menghasilkan air limbah dan dibuang ke air atau badan sungai. Begitupun dengan kegiatan industri dan usaha lainnya.

Anggota Pansus H Faturrahman, menjelaskan bahwa ijin pembuangan air limbah yang dimaksud adalah ijin yang hanya diberikan pada badan usaha untuk satu kali sepanjang badan usaha tersebut beroperasi. Namun dalam setiap tahunnya dilakukan peninjauan kembali. Sedangkan untuk retribusi diberlakukan tanpa batas waktu dan disesuaikan dengan kapasitas volume limbah yang dibuang. “Semakin banyak jumlah limbah industri yang dikeluarkan, maka semakin tinggi retribusi dipungut,” katanya.

Dengan disepakatinya kedua Raperda ini, diharapkan dapat mendorong pendapatan asli daerah. Dengan sosialisasi dan pengawasan yang tegas dari instansi terkait, maka dampak lingkungan akibat pembuangan limbah dapat diminimalkan. (pwt)