Klaim Warga Santan Ulu Terhalang Tapal Batas
 Anggota Komisi Saiful Aduar SPd, Ketika Meninjau Lokasi Sengketa (Foto: Shr) |
|
|
|
Menindak lanjuti pengaduan warga Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, yang tergabung dalam Kelompok (Klp) Tani Bina Bersama, pada Selasa (14/3). Komisi I DPRD Kutai Kartanegara kemudian mengirimkan dua anggotanya, Saiful Aduar SPd, dan H Bambang AS, pada Kamis (16/3) untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diklaim masyarakat, sebagai eks lahan garapan mereka tersebut.
Kunjungan Anggota Komisi I ke lokasi, yang saat ini berada dalam Kuasa Pertambangan (KP) PT Indominco Mandiri, didampingi segenap unsur instansi terkait, seperti Dinas dan Badan Pertanahan, Dinas Pertambangan dan Energi, Bapedalda, Tata Pemerintahan, Dinas Kehutanan, serta Kabag Binamitra Polres Kutai Kartanegara.
Dilapangan, rombongan juga didampingi Camat Marangkayu Hj Yuni Astuti, dan manajemen perusahaan.Sedangkan pihak masyarakat didampingi LSM Gerbang Dayaku, yang diketuai Revo Rungkat. Lengkapnya tim peninjaun kali ini, tidak terlepas dari permasalahan lokasi klaim yang banyak dituding berbagai pihak sebagai bagian dari wilayah administrasi Pemkab Kutai Timur.
 Masalah klaim itu bisa selesai, bila persoalan tapal batas sudah pasti (Foto: shr) | |
|
|
Dalam peninjaun tersebut, pihak Klp Tani Bina Bersama yang membawahi 16 klp tani dengan jumlah anggota inti sebanyak 900 orang, membawa peta lokasi eks lahan mereka yang saat ini telah menjadi lapangan terbuka akibat eksploitasi tambang. Dalam hal ini petani setempat cukup mampu menjelaskan, berbagai titik koordinat peta mereka yang dibuat dengan teknologi Global Positioning System (GPS).
Ketua Klp Burhan SM menjelaskan, apabila pihak perusahaan dan pemerintahan menginginkan bukti berupa lahan bekas garapan, tanam tumbuh dan bekas kebun yang menjadi lokasi sengketa, pihaknya memang cukup mengalami kesulitan untuk menunjukkannya, hal itu terjadi lantaran penambangan yang telah memutar 180 derajat kontur alam di daerah tersebut.
Demikian pula dengan keraguan beberapa pihak, yang menggangap lokasi klaim ada kemungkinan masuk wilayah Kutim, Burhan menegaskan pihaknya tidak mau tahu. Pasalnya selama ini wilayah tersebut adalah lahan garapan penduduk Marangkayu umumnya, sehingga pihaknya tidak peduli apakah itu wewenang Pemkab Kutim, ataukah Kutai Kartanegara.
“Kami tidak tahu pak, apabila lahan kami ini masuk Kutim atau Kukar, yang jelas ini lahan kami, lokasinya di Desa Santan Ulu yang notabene masuk Marangkayu, wilayah Kutai Kartanegara,” tegas Burhan.
 Bagi petani yang lahannya kena eksploitasi pertambangan, tidak mengerti tapal batas yang jelas itu l (Foto: shr) | |
|
|
Menanggapi hal itu salah satu maneger eksternal PT Indominco Mandiri, Ir Berty, kepada semua pihak yang hadir di depan Anggota Komisi I menjelaskan, posisi pperusahaannya tidak mempermasalahkan persoalan ganti rugi. Pihaknya hanya meminta kejelasan apakah lokasi yang diklaim masuk Kutim atau Kukar, dan apabila memberikan ganti rugi tidak melihat pada surat menyurat saja, namun memperhatikan bukti-bukti di lapangan apakah benar ada bekas-bekas lahan garapannya.
Memperhatikan keberadaan lokasi klaim yang berada di wilayah tapal batas, pihak pemerintahan dan Dinas Pertanahan Kutai Kartanegara mengusulkan agar masalah klaim ditunda, sampai hasil peninjauan di lokasi tersebut dikonsultasikan kepada propinsi. Semua pihak tidak dapat gegabah mengklaim sebuah wilayah apabila statusnya belum pasti seperti lahan Klp Tani Bina Bersama tersebut.
Berdasarkan situasi yang berkembang di lapangan, dan masih diragukannya status lokasi, apakah masuk Kukar atau Kutim, Saiful Aduar SPd dan H Bambang AS, menyarankan dibuatkan sebuah berita acara peninjauan dan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir. Butir-butir berita acara tersebut nantinya akan di bawa ke Propinsi untuk dikonsultasikan, hasil konsultasi nantinya akan dibawa dalam rapat internal Pemerintahan Kukar dan Kutim, untuk kemudian hasilnya di sampaikan kepada pihak yang bersengketa.
Menyetujui usulan dua Anggota Komisi I DPRD Kukar tersebut, semua berkumpul di base camp PT Indominco Mandiri Km17. Pembuatan berita acara berjalan alot, sehingga baru selesai sekitar pukul 18.30 Wita. Tidak terjadi insiden apapun dalam peninjauan kali ini, karena semua pihak dapat menahan diri dan mempercayakan persoalan klaim kepada pihak ahli.
Ada lima kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, pertama berisi tentang titik koordinat lokasi yang menjadi objek sengketa, yakni terletak pada koordinat A (Jembatan Sungai Santan Ulu) pada 00 derajat sisi Utara (04’ 24,0”) dan 117 derajat sisi selatan (14’ 00,7). Pada koordinat B terletak di Seam II dan III, 00 derajat sisi utara (03’21,3”) dan 117 derajat sisi selatan (14’ 10,05”).
Adapun kesepakatan kedua menyatakan, hasil pengukuran titik koordinat ini akan dikonsultasikan kepada Propinsi Kaltim oleh Tim yang berasal dari Pemkab Kukar dan Kutim. Pada Butir ketiga dijelaskan, hasil konsultasi dari Propinsi akan disampaikan pada rapat internal kedua Pemkab.
Selanjutnya pada point keempat didilanjutkan, hasil pertemuan kedua pemerintahan itu akan disampaikan kepada warga (Klp Tani Bina Bersama) dan PT Indominco Mandiri. Sedangkan terakhir diharapkan agar pihak-pihak yang saling bersengketa, dapat menahan diri, hingga semua proses dapat selesai dan lokasi klaim telah diketahui masuk ke wilayah pemerintahan mana. (
rin)