DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Perda Limbah Disahkan

Perda Limbah Disahkan

DPRD menyetujui pengesahan dua buah Peraturan Pemerintah (Perda) tentang limbah. Masing-masing Perda mengatur tentang ijin pembuangan air limbah untuk pertambangan batu bara dan ijin pembuangan air limbah untuk industri usaha lainnya.

Ditetapkannya Perda ijin pembuangan air limbah ini, memuat pengaturan yang lebih spesifik dan dianggap sesuai dengan kondisi yang ada didaerah ini. Dengan harapan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, bagi para pengusaha batu bara dan usaha lainnya yang beroperasi didaerah ini.

Perda tentang ijin pembuangan air limbah sebelumnya sudah pernah diterbitkan Pemda Kukar. Melalui Perda No 8 tahun 2003 tentang retribusi ijin pengolahan dan pembuangan air limbah. Namun seiring waktu berjalan Perda ini dianggap tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya dilapangan.
Dalam penyampaian Kata Akhir, Fraksi Golkar mengharapkan agar kedua Perda
ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

Dalam penetapan Perda ini tidak hanya menegdepankan aspek finansial, dengan memberikan peningkatan PAD. Namun yang lebih penting adalah adanya adanya jaminan kenyamanan dan keamanan aset daerah. Pembuangan limbah batu bara dan usaha lainnya kedalam air sungai, tentunya akan menimbulkan dampak yang negatif bagi penggunanya. Diharapkan dengan Perda ini maka aset kita dapat terlindungi. ”Manfaat terbesarnya adalam apabila kita mampu menyelamatkan masa depan aset daerah bagi anakcucu kita,” kata Dedy Sudarya, saat membacakan kata akhir pada Sidang Paripurna DPRD Kamis pekan lalu.

Sebelumnya banyak Perda yang telah dibuat, tetapi dari sekian banyak Perda tersebut tidak kesemuanya dapat berjalan dan dilaksanakan secara efektif. Banyak kendala atau hambatan didalamnya. Namun kedua Perda ini harus mampu dijalankan dengan benar, adanya kerjasama dari berbagai pihak untuk melakukan pengawasan, khususnya pada Pemda.

Dibawah pengendalian Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Perindustrian, Dinas Pertambangan dan Bapedalda, harus mampu mengawasi jalannya Perda. Serta pentingnya sosialisasi pelaksanaan kedua Perda ini harus dilakukan.

Kata Akhir Fraksi PDIP, yang disampaikan Sudarto mengatakan bahwa dengan adanya Perda ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Pemda dalam melaksanakan tugas dan tata cara bertindak dengan tepat, dalam pengelolaan sumber daya alam. Melakukan kegiatan pertambangan batu bara dan usaha lainnya yang berwawasan lingkungan hidup. Selain dapat meningkatkan pendapatan asli daearh. “Sebagai alat untuk melindungi lingkungan hidup,” kata Sudarto.

Dampak negatif dari pembuanagn limbah tambang dan usaha lainnya memiliki potensi merusak lingkungan, bahkan dapat mengancam kehidupan manusia dan terganggungnya keanekaragaman flora dan fauna diwaktu mendatang.
Sementara menurut Marwan SP dari Fraksi AKR, menuturkan Kedua Perda ini dapat menekankan segi perbaikan lingkungan, bukan pada peningkata PAD semata. Frekuensi pertambanagn batu bara didaearh ini yang terus meningkat menimbulkan frekuensi pembuangan air limbah juga meningkat. Laporan dari masyarakat di berbagai kecamatan mengeluhkan adanya limbah batu bara dan usaha lainnya.

Tidak sedikit limbah ini mencemari lahan pertanian dan tambak warga disekitar areal pertambangan. Akibatnya warga mengalami kerugian yang cukup besar. “Banyak lahan pertanian dan tambak warga yang tercemar,” kata Marwan.
Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan akan hak-hak warga masyarakat. (pwt)