Jum'at, 12 Agustus 2022
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Perda Limbah Disahkan
Perda Limbah Disahkan
dprdkutaikartanegara.go.id - 27/03/2006 09:12 WITA

DPRD menyetujui pengesahan dua buah Peraturan Pemerintah (Perda) tentang limbah. Masing-masing Perda mengatur tentang ijin pembuangan air limbah untuk pertambangan batu bara dan ijin pembuangan air limbah untuk industri usaha lainnya.

Ditetapkannya Perda ijin pembuangan air limbah ini, memuat pengaturan yang lebih spesifik dan dianggap sesuai dengan kondisi yang ada didaerah ini. Dengan harapan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, bagi para pengusaha batu bara dan usaha lainnya yang beroperasi didaerah ini.

Perda tentang ijin pembuangan air limbah sebelumnya sudah pernah diterbitkan Pemda Kukar. Melalui Perda No 8 tahun 2003 tentang retribusi ijin pengolahan dan pembuangan air limbah. Namun seiring waktu berjalan Perda ini dianggap tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya dilapangan.
Dalam penyampaian Kata Akhir, Fraksi Golkar mengharapkan agar kedua Perda
ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

Dalam penetapan Perda ini tidak hanya menegdepankan aspek finansial, dengan memberikan peningkatan PAD. Namun yang lebih penting adalah adanya adanya jaminan kenyamanan dan keamanan aset daerah. Pembuangan limbah batu bara dan usaha lainnya kedalam air sungai, tentunya akan menimbulkan dampak yang negatif bagi penggunanya. Diharapkan dengan Perda ini maka aset kita dapat terlindungi. "Manfaat terbesarnya adalam apabila kita mampu menyelamatkan masa depan aset daerah bagi anakcucu kita," kata Dedy Sudarya, saat membacakan kata akhir pada Sidang Paripurna DPRD Kamis pekan lalu.

Sebelumnya banyak Perda yang telah dibuat, tetapi dari sekian banyak Perda tersebut tidak kesemuanya dapat berjalan dan dilaksanakan secara efektif. Banyak kendala atau hambatan didalamnya. Namun kedua Perda ini harus mampu dijalankan dengan benar, adanya kerjasama dari berbagai pihak untuk melakukan pengawasan, khususnya pada Pemda.

Dibawah pengendalian Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Perindustrian, Dinas Pertambangan dan Bapedalda, harus mampu mengawasi jalannya Perda. Serta pentingnya sosialisasi pelaksanaan kedua Perda ini harus dilakukan.

Kata Akhir Fraksi PDIP, yang disampaikan Sudarto mengatakan bahwa dengan adanya Perda ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Pemda dalam melaksanakan tugas dan tata cara bertindak dengan tepat, dalam pengelolaan sumber daya alam. Melakukan kegiatan pertambangan batu bara dan usaha lainnya yang berwawasan lingkungan hidup. Selain dapat meningkatkan pendapatan asli daearh. "Sebagai alat untuk melindungi lingkungan hidup," kata Sudarto.

Dampak negatif dari pembuanagn limbah tambang dan usaha lainnya memiliki potensi merusak lingkungan, bahkan dapat mengancam kehidupan manusia dan terganggungnya keanekaragaman flora dan fauna diwaktu mendatang.
Sementara menurut Marwan SP dari Fraksi AKR, menuturkan Kedua Perda ini dapat menekankan segi perbaikan lingkungan, bukan pada peningkata PAD semata. Frekuensi pertambanagn batu bara didaearh ini yang terus meningkat menimbulkan frekuensi pembuangan air limbah juga meningkat. Laporan dari masyarakat di berbagai kecamatan mengeluhkan adanya limbah batu bara dan usaha lainnya.

Tidak sedikit limbah ini mencemari lahan pertanian dan tambak warga disekitar areal pertambangan. Akibatnya warga mengalami kerugian yang cukup besar. "Banyak lahan pertanian dan tambak warga yang tercemar," kata Marwan.
Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan akan hak-hak warga masyarakat. (pwt)

Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kukar

Selamat Ulang Tahun Ke 43 AKBP HERI ROSENA SH,. S.I.K,.M.SI Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Letjen. TNI Richard T.H. Tampubolon Tinjau Pelaksanaan TMMD Di Desa Panca Jaya ,Muara Kaman (12/08/2022)
Rakor Persiapan Pemilu Serentak 2024, Ketua DPRD Berharap Kukar Tetap Selalu Kondusif (09/08/2022)
Pemkab Kukar Gelar Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih (08/08/2022)
Ketua DPRD Kukar Lantik Pujiono Jadi Anggota DPRD Kukar Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Gantikan Almarhum H. Burhanuddin dari Partai PKS (06/08/2022)
Pujiono Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat (06/08/2022)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699