DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Kantor Pasar Tunggu Instruksi Bupati, "Kios Resmi 365 Petak, yang Ilegal Juga Ratusan"

Kantor Pasar Tunggu Instruksi Bupati, "Kios Resmi 365 Petak, yang Ilegal Juga Ratusan"

Kantor Pasar Kukar waktu dekat ini berusaha menata kembali lokasi pasar Tangga Arung yang baru-baru ini terbakar. Namun sejauh ini belum bisa mengambil langkah apa saja yang akan dilakukan untuk pembenahan Pasar, karena harus lebih dulu menunggu instruksi dari Bupati Kukar Drs H Syaukani HR. Bukan itu saja, tapi juga akan melakukan pertemuan dengan pemilik kios dan toko untuk mendengarkan langsung apa keinginan mereka selanjutnya. Jika sudah mendapat persetujuan dari Bupati Kukar, dan keinginan pemilik kios barulah Dinas Pasar secepatnya mengambil langkah tepat.

Hal tersebut kemarin diutarakan Kasi Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar, Awang Febrian Sofyar S Sos kepada Sapos di ruang kerjanya, mewakili Kepala Dinas Pasar Pemkab Kukar. Dikatakan Awang pasca kebakaran Pasar Tangga Arung ini memaksa pihaknya kembali melakukan pembenahan di beberapa sudut pembangunan pasar agar kesannya tidak kumuh dan semrawut.

"Sejauh ini kita belum melakukan pembenahan kembali, karena masih menunggu kepastian dan lebih dulu membicarakan ke Pak Bupati Syaukani HR. Setelah kita mendapat pengarahan dan instruksi barulah kita mengambil langkah yang tepat, menata kembali bangunan yang terbakar itu," kata Awang.

Lebih jauh dikatakan Awang lagi, sebenarnya pihak Dinas Pasar Kukar akan mencari alternatif lainnya untuk membuat suatu lokasi pasar selain di Tangga Arung. Tapi sampai sekarang masih terkendala dengan lokasi yang belum cocok untuk dijadikan pasar.

"Yang jelas sampai sekarang belum ada lokasi yang sesuai untuk dibangun sebuah pasar kecuali di Tangga Arung. Itupula yang membuat Pasar ini terkesan semrawut karena semakin bertambahnya penjual yang datang ke pasar," jelasnya.

Perlu diketahui untuk kios pedagang kaki lima saja yang terdaftar di Dinas Pasar Kukar sebanyak 365 petak, sementara yang tidak terdaftar berkisar ratusan petak. Tentunya ini menjadi tugas Dinas Pasar untuk mendata kembali kios-kios yang belum masuk daftar. Karena jika tidak ditangani dengan serius cepat atau lambat akan banyak kios baru dan tak memiliki izin dibangun di sekitar Pasar Tangga Arung.

"Karena dimana-mana, yang namanya PKL sangat berdampak kurang baik terhadap keindahan dan kemajuan suatu kota, dianggap mengganggu dan membuat kumuh. Tapi secara manusiawi kalau mereka digusur, dampaknya akan menambah pengangguran di Kukar," ujar Awang lagi.

Sementara itu di lokasi kebakaran kemarin, beberapa warga yang kiosnya terbakar terlihat mulai membersihkan kembali lokasinya yang berantakan. Rencananya waktu dekat ini mereka segera membangun kios sebelum memasuki Lebaran.

Informasi lain yang diterima Sapos seputar kebakaran Pasar Tangga Arung, dugaan sementara api bermula dari arus pendek di salah satu bangunan toko yang posisinya tepat di tengah pasar. Sedangkan toko yang dimaksud awal mula api juga masih dalam penyelidikan polisi.

"Yang jelas ada beberapa bangunan di situ, tapi dugaan sementara asal api antara toko penjual bunga, buku dan pakaian. Dugaan itu juga kita terima dari polisi," kata Awang mengakhiri.(im)

( www.sapos.co.id (10-11-2004))