Jum'at, 12 Agustus 2022
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Perda Penempatan Kerja, Sesuai Fungsi Paramedis
Perda Penempatan Kerja, Sesuai Fungsi Paramedis
dprdkutaikartanegara.go.id - 28/03/2006 14:35 WITA


Paramedis di Rumah Sakit AM Parikesit, Menempatkan Mereka Sesuai Fungsinya, Meningkatkan Profesional (Foto: dian)
Kita semua mengerti fungsi seorang perawat atau mantri di daerah, tenaga mereka sangat diperlukan masyarakat, terutama yang bermukim di desa. Keberadaannya melebihi kepopuleran seorang dokter di pedesaan, mereka sanggup mendiagnosa penyakit, meracik resep obatnya dan menyuntik pasien yang sakit.

Sekilas tidak masalah, karena memang umum terjadi di negara kita, warga ekonomi lemah menggantungkan kesehatannya pada para mantri atau perawat. Bahkan di tengah masyarakat juga beredar para mantri pavorit dan yang tidak, vitalnya keberadaan mereka sanggup menggerakkan unjuk rasa warga desa apabila dijumpai persoalan.

Namun tahukah anda, ternyata tugas mantri dan perawat yang banyak bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), baik induk maupun pembantu itu, ternyata tugasnya bukan untuk mengobati. Fungsi mereka sebagai bagian dari paramedis adalah merawat, menenangkan, dan memberikan penyuluhan kepada pasien, hanya itu dan tidak lebih.

Sedangkan yang bertugas mendiagnosa penyakit, membikin resep obat, hingga menyuntik pasien adalah pekerjaan dokter, karena memang merekalah yang dilatih untuk itu. Sebagian perawat yang merasa sadar dan bertanggung jawab terhadap profesinya, meminta agar pemerintah dapat mempertimbangkan pembahasan Perda baru, mengenai dan penempatan kerja bagi seluruh paramedis (dokter, perawat dan bidan), agar semua bekerja sesuai fungsi dan tanggung jawabnya.

Seperti diungkapkan Basrun salah seorang perawat yang bertugas di Pusban Bukit Biru, penting sekali untuk mengembalikan tugas perawat pada fungsi sesungguhnya, supaya masyarakat dapat terlayani dengan baik sesuai hak-haknya.

Seperti diungkapkan semula, tugas seorang perawat bukan menentukan obat, tetapi merawat dan memberikan penyuluhan. Dengan mengembalikan fungsinya, maka layanan penyuluhan terhadap warga, dapat berjalan maksimal, demikian pula proses pencegahan berbagai jenis penyakit, yang mungkin akan muncul di tengah masyarakat. Dapat segera dideteksi dan dijalankan langkah-langkah pencegahan.

Merujuk pada layanan tersebut, ada berbagai tugas perawat yang seakan terabaikan karena tidak ada aturan yang memayungi. Seperti program home care, sebuah kegiatan mendatangi rumah-rumah masyarakat untuk memberikan penyuluhan seputar kesehatan. Tidak dapat dilakukan lantaran ketiadaan aturan dan dana yang menjadi motor penggeraknya.

Basrun sendiri mengaku sangat berharap Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara, dapat segera memberikan perhatian terhadap persoalan semacam ini. Meskipun selama ini pekerjaan para perawat yang menggantikan dokter, tidak pernah menimbulkan insiden berarti, tetapi hendaknya segera diantisipasi.

Ia mengaku paham akan kesulitan yang dihadapi rumah sakit dan puskesmas, di mana kurangnya personil dokter adalah hambatan yang sangat besar, bagi penempatan fungsi paramedis sesuai programnya. Namun hak pasien semestinya diutamakan.
"Saya punya harapan besar untuk ini, meskipun ada hambatan kurangnya personil dokter, tetapi fungsi seorang paramedis harus dikembalikan sesuai spsifikasinya,"ucap Basrun.

Meninjau kembali wewenang, tugas, dan fungsi paramedis, tidak hanya agar profesional semata. Namun juga dapat mengungkap kesalahan selama ini, di mana banyak rumah sakit yang menjadikan seorang perawat sebagai yang mengobati, bukan merawat. Padahal kenyataan ini sangat rentan terhadap kesalahan, dan malpraktek setiap saat menanti pasien.

ANGGOTA DEWAN SETUJU

Sudarto BA (Foto: shrn)
Harapan Basrun dan kawan-kawanya ternyata tidak bertepuk sebelah tangan. Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Sudarto BA, mengaku punya obsesi yang sama mengenai penempatan paramedis sesuai fungsinya tersebut.
Ketua Fraksi PDIP ini menegaskan, secara pribadi pihaknya mendukung penempatan tenaga perawat kembali pada fungsi yang harus dijalani.

Menempatkan mereka dalam tugas-tugas, yang semestinya hanya menjadi tanggung jawab seorang dokter, tentu bukan sebuah tradisi yang harus dipertahankan, mesti ada perubahan yang hendaknya dimulai pemerintah.
"Secara pribadi saya sangat mendukung penugasan paramedis sesuai fungsi dan kode etik yang selama ini djalani," ucapnya kepada wartawan.

Namun seperti diakui sendiri oleh Sudarto, wacana ini tentu lumayan sulit untuk dapat terlaksana. Pasalnya, mayoritas Puskesmas di Kukar, manajemennya memang menempatkan seorang dokter hanya sebagai direktur yang memeriksa pasien, secara terjadwal, sedangkan untuk pelayanan pengobatan sehari-hari, masih dilaksanakan para perawat yang bertugas di instansi tersebut. (rin)

Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kukar

Selamat Ulang Tahun Ke 43 AKBP HERI ROSENA SH,. S.I.K,.M.SI Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Letjen. TNI Richard T.H. Tampubolon Tinjau Pelaksanaan TMMD Di Desa Panca Jaya ,Muara Kaman (12/08/2022)
Rakor Persiapan Pemilu Serentak 2024, Ketua DPRD Berharap Kukar Tetap Selalu Kondusif (09/08/2022)
Pemkab Kukar Gelar Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih (08/08/2022)
Ketua DPRD Kukar Lantik Pujiono Jadi Anggota DPRD Kukar Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Gantikan Almarhum H. Burhanuddin dari Partai PKS (06/08/2022)
Pujiono Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat (06/08/2022)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699