DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Kukar Perlu Perda Utang

Kukar Perlu Perda Utang


HM Irkham (Foto: sahrin)
Membangun adalah hembusan napas bagi Kutai Kartanegara, mengentaskan ketertinggalan. Namun dengan kucuran dana perimbangan yang masih tidak normal, sedangkan APBD sebagian besar masih disandarkan kepada pos tersebut, derap pembangunan daerah ini memang banyak terhambat. Tidak mau menyerah, pemerintah daerah akhirnya mengambil solusi, dengan mengutang pada rekanan baik secara lokal, regional maupun internasional.

Langkah pemerintah daerah mengutang untuk membangun, bukan sebuah kegagalan, namun justeru membuka mata internasional. Kutai Kartanegara adalah daerah yang potensial untuk penanaman modal. Dengan utang tersebut, dijajagi sebuah kerja sama dengan investor luar dan penanaman modal asing, sehingga daerah ini tidak perlu terlalu bergantung terhadap dana perimbangan yang ternyata; sangat tidak diikhlaskan pemerintah pusat.

Guna menjamin kepercayaan investor, dan menjaga nama baik daerah serta kelangsungan kerja sama dengan pihak luar. Kutai Kartanegara, menurut HM Irkham Anggota Komisi III, perlu memiliki sebuah Peratutan Daerah (Perda) tentang pembayaran utang. Perda itulah yang nantinya akan memuat secara detail, aturan pembayaran utang daerah, cara mengutang dan penanaman modal dari pihak investor.

Dengan adanya Perda tersebut, pemerintah daerah akan tahu hak dan kewajibannya pada setiap tahun anggaran, mana saja utang yang harus dialokasikan pembayarannya, mana yang belum. Aturan yang mengikat secara hukum dan merupakan payung yudisial tersebut, akan memberikan rasa aman bagi para investor dan merupakan promosi sangat baik di luar negeri.

“Selama ini kita belum ada aturan baku yang memayungi persoalan utang daerah ini, dan saya lihat perda tersebut mendesak,”ungkap Irkham.

Meskipun selama ini daerah tetap konsisten untuk membayar utangnya, dan ada alokasi cadangan pada APBD, namun lanjut Irkham, hal itu tidak dapat dijadikan instrumen utama yang memberikan rasa aman investor. Apalagi istilah-istilah seperti dana luncuran proyek yang sering diucapkan selama ini, sebenarnya tidak lazim bagi anggaran daerah.



I Made Sarwa (Foto: Ist)
Wacana Perda Pembayaran Utang itu, disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi I, I Made Sarwa. Gagasan tersebut sangat bagus dan perlu segera diwujudkan, karena keberadaannya dapat menertibkan sirkulasi keuangan daerah, sehingga aman dan memberikan citra positif terhadap para investor.

Made juga menyarankan agar wacana tersebut segera ditindak lanjuti dengan pembicaraan serius, antar lembaga terkait seperti Bagian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD), yang nantinya pada waktu tidak terlalu lama hendaknya segera membentuk Pansus, dan melakukan berbagai studi. Diharapkan pada Tahun Anggaran yang akan datang, Perda itu dapat diterapkan.

Tanggapan serupa juga dilontarkan HM Ali Hamdi ZA SAg, Ketua Komisi IV. Meskipun tidak menangani secara langsung bidang keuangan di DPRD, namun pihaknya sangat setuju apabila ada Perda pengaturan utang daerah. Karena hal itu akan memberikan efek positif bagi kelangsung pembangunan Kukar di masa datang.

“Saya kira wacana ini bagus dan perlu tindak lanjut, supaya jelas utang kita itu berapa dan ada atau tidak,” ucapnya.



HM Ali Hamdi ZA SAg (Foto: murdiansyah)
Ali melihat persoalan pembangunan di daerah ini, bukan semata-mata ketiadaan dana, namun juga terletak pada payung hukum, yang dapat memberikan rasa aman para investor dalam beraktivitas. Apabila ada sebuah aturan yang mengikat hak dan kewajiban ke dua belah pihak, tentu saja akan memberikan kebaikan bagi ke dua pihak itu sendiri.

Investor yang masuk tentu adalah penanam modal berkualitas, karena haknya diatur secara hukum legal. Dan pemerintah daerah sendiri memiliki target pembayaran terhadap utang-utangnya sesuai Perda, tidak ada lagi utang buram dan samar, sehingga jelas diketahui daerah kita ada utang atau tidak. (rin)