Klaim Warga Santan Ulu
Menindak lanjuti pengaduan warga Kelompok Tani Bina Bersama Desa Santan Ulu, Komisi I DPRD mengirimkan dua anggotanya, Saiful Aduar SPd dan H Bambang AS meninjau langsung ke lokasi yang diklaim masyarakat sebagai eks lahan garapan mereka.Kunjungan Anggota Komisi I ke lokasi, yang saat ini berada dalam Kuasa Pertambangan (KP) PT Indominco Mandiri, didampingi Badan Pertanahan, Dinas Pertambangan dan Energi, Bapedalda, Tata Pemerintahan, Dinas Kehutanan serta dari Polres Kutai Kartanegara. Dilapangan, rombongan juga didampingi Camat Marangkayu Hj Yuni Astuti dan manajemen perusahaan.Sedangkan pihak masyarakat didampingi LSM Gerbang Dayaku, yang diketuai Revo Rungkat.
Lengkapnya tim peninjaun kali ini, tidak terlepas dari permasalahan lokasi klaim yang banyak dituding sebagai bagian dari wilayah administrasi Pemkab Kutai Timur. Kelompok Tani Bina Bersama membawahi 16 kelompok dengan jumlah anggota 900 orang, membawa peta lokasi eks lahan mereka yang saat ini telah menjadi lapangan terbuka akibat eksploitasi tambang.
Petani menjelaskan berbagai titik koordinat peta yang dibuat dengan teknologi Global Positioning System (GPS).
“Bila perusahaan dan pemerintah menginginkan bukti lahan bekas garapan, tanam tumbuh dan bekas kebun yang menjadi lokasi sengketa, kami kesulitan karena penambangan telah memutar 180 derajat kontur alam,” kata Ketua Kelompok Tani Klp Burhan SM.
Demikian pula keraguan beberapa pihak yang menggangap lokasi klaim ada kemungkinan masuk wilayah Kutim, Burhan menegaskan pihaknya tidak mau tahu. Pasalnya selama ini wilayah tersebut adalah lahan garapan penduduk Marangkayu sehingga tidak peduli apakah itu wewenang Kutim ataukah Kukar.
“Yang jelas ini lahan kami berada di lokasinya Desa Santan Ulu masuk Kecamatan Marangkayu dan Wilayah Kukar,” tegas Burhan.
Maneger Aksternal PT Indominco Mandiri Ir Berty, kepada semua yang hadir di lokasi menjelaskan perusahaan tidak mempermasalahkan ganti rugi. PT Indominco hanya meminta kejelasan apakah lokasi yang diklaim itu masuk wilayah Kutim atau Kukar,
“Ganti rugi tidak melihat surat menyurat saja, namun memperhatikan juga bukti-bukti di lapangan apakah benar ada bekas-bekas lahan garapan,”tutur Berty.
Memperhatikan keberadaan lokasi klaim yang berada di wilayah tapal batas, pihak Dinas Pertanahan Kukar mengusulkan agar masalah klaim ditunda, sampai hasil peninjauan di lokasi tersebut dikonsultasikan kepada propinsi. Semua pihak tidak dapat gegabah mengklaim sebuah wilayah apabila statusnya belum pasti.
"Perlu dibuatkan berita acara peninjauan dan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir. Butir-butir berita acara di bawa ke propinsi untuk dikonsultasikan dan hasilnya akan dibawa dalam rapat internal Pemerintahan Kukar dan Kutim, untuk kemudian hasilnya di sampaikan kepada pihak yang bersengketa,” usul Bambang AS.
Berkumpul di Base Camp PT Indominco Mandiri KM17, pembuatan berita acara berjalan a lot dan membuahkan lima kesepakatan.
Pertama tentang titik koordinat lokasi yang menjadi objek sengketa, yakni terletak pada koordinat A (Jembatan Sungai Santan Ulu) pada 00 derajat sisi Utara (04’ 24,0”) dan 117 derajat sisi selatan (14’ 00,7). Pada koordinat B terletak di Seam II dan III, 00 derajat sisi utara (03’21,3”) dan 117 derajat sisi selatan (14’ 10,05”). Kedua, hasil pengukuran titik koordinat ini akan dikonsultasikan kepada Propinsi Kaltim oleh Tim yang berasal dari Pemkab Kukar dan Kutim. Ketiga hasil konsultasi dari propinsi akan disampaikan rapat internal kedua pemerintah. Kemmpat, , hasil pertemuan kedua pemerintahan itu akan disampaikan kepada warga (Klp Tani Bina Bersama) dan PT Indominco Mandiri. Sedangkan kelima pihak-pihak yang saling bersengketa, dapat menahan diri, hingga semua proses dapat selesai dan lokasi klaim telah diketahui masuk ke wilayah pemerintahan mana
(
rin)