DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Perda Dana Cadangan

Perda Dana Cadangan




Pansus Raperda Dana Cadangan telah dibentuk. Jumlah anggaran yang di ‘transfer’ ke dalam dana cadangan nantinya memuat sumber dana, jenis atau program kegiatan yang bakal dibiayai.

PANSUS yang di Ketuai H Setia Budi bersama beberapa anggota seperti Khairuddin, Fathurahman, Abdur Rahman, Irwan Muklis, Ali Hamdi, Marten Apuy, Dedi Sudarya dan Husaini Rasyid, baru-baru ini bertolak ke Jakarta yang sudah menerapakan Perda Dana Cadangan. Menggali sekeranjang sarat ilmu bisa diterapkan juga di Kutai Kartanegrara.
“Dana cadangan tahun lalu sebesar Rp400 Miliar, dan tahun ini mengalami kenaikan Rp1 Triliun. Artinya Jakarta mempunyai surplus APBD yang tentunya berimbas kepada masyarakat disana,” kata Marten.

Menyinggung kapan Perda Dana Cadangan bisa diberlakukan, Marten menjelasakan dari hasil laporan sejumlah badan usaha milik daerah dari BP Migas, sektor pertambangan, serta perkebunan dan surplus dari setoran pajak sektor produksi akan menambah pundi-pundi dana cadangan. Menilik besar kaidahnya, Perda Dana Cadangan perlu diberlakukan dalam anggran tahun ini. Penggunaan dana cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi pembiayaan APBD dalam satu tahun anggaran.
“Dana cadangan diambilkan dari penyisihan penerimaan daerah kecuali DAK, pinjaman daerah serta penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan undang-undang,” tambah Marten.
Melihat jenis kegiatan yang diatur dalam Dana Cadangan nantinya seperti menyelesaikan pihak ketiga, Marten mencontohkan kegiatan yang sifatnya tak terduga dan urgent seperti bencana alam. Kebakaran yang melanda Kecamatan Kota Bangun Ulu baru-baru ini, ia jadikan contoh.
“Perda Dana Cadangan nantinya memuat tujuan, besaran, sumber dana cadangan, serta jenis atau program kegiatan. Jumlah dana yang dianggarkan ke dalam dana cadangan sesuai yang ditetapkan dalam Perda,”papar Marten.
PON
Untuk pertama kali Propinsi Kalimantan Timur, pada 2008 mendatang, diberikan kepercayaan sebagai tuan rumah penyelenggara Pekan Olah Raga Nasional (PON). Beberapa kabupaten dan kota ditunjuk sebagai penyelenggara beberapa cabang olahraga. Kukar kebagian 8 cabang olah raga, diantaranya panahan, tinju dan berkuda. Penunjukan tersebut mau tidak mau masing-masing daerah melakukan pembenahan sarana pendukung. Dukungan dana harus mendapatkan jaminan melalui APBD. Untuk itu DPRD kemudian membentuk Pansus Raperda tentang PON ini.
Pansus itu bertugas menyusun dan merancang yang didalamnya mengatur teknis penyelenggaraan PON meliputi pendanaan dana dan berbagai perkara teknis hingga tata cara penunjukan rekanan proyek dan cara pelelangan.
“Perda ini akan menjadi acuan investor untuk turut berpartisipasi dalam hajatan besar ini. Semua pembangunan prasarana PON memang dilakukan pihak ke dua yang mengikuti tender secara terbuka,” kata . Wakil Ketua Pansus I Made Sarwa
Lantaran salah satu sumber pembiayaan melalui APBD yang tahun ini kata Made mendapat kucuran Rp 200 milyar. Untuk mendapatkan referensi secara tepat, bagaimana cara pengelolaan PON yang baik dan sukses. Pansus beberapa waktu lalu telah melakukan studi banding ke Kabupaten Musi Banyuasin-Palembang. Daerah tersebut telah berhasil menjadi penyelenggara yang bisa dianggap sukses, baik pendanaan, acara, maupun prestasi.
“Disana kita menemukan, mereka mampu meyelenggarakan PON dengan dana yang cukup minim, yakni sebesar Rp127 miliar saja,” ungkap Made.
Bahkan, tambah Made, pembangunan kolam renang berstandar nasional, untuk PON, Musi Banyuasin hanya menggunakan dana sebesar Rp27 miliar. Sebuah angka yang sangat irit dan pantas, untuk dijadikan contoh bagi daerah ini dalam melaksanakan perhelatan dengan biaya murah dan sukses.
Selain ke Sumtera, Pansus juga berkonsentrasi melakukan berbagai lobi dan pertanyaan seputar persoalan teknis, ke Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI). Mereka menyerap banyak sekali referensi untuk menerapkan standar bangunan, agar sesuai dengan standar olah nasional. (Fachrudin A Abdillah-Sahrin)