Di Evaluasi Gubernur
Selama 15 hari terhitung 26 April (Sidang Paripurna Penetapan) RAPBD 2006 diserahkan untuk dievaluasi Gubernur Kaltim. Jika habis batas waku telah ditentukan dan tidak terjadi pembatalan oleh pejabat yang berwenang, maka paling lambat 18 Mei Perda ABPD sudah dapat ditetapkan bupati.
PROSES penetapan APBD ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pengambilan Keputusan DPRD melalui Sidang Paripurna di tahun lalu sudah dapat langsung menetapkan RAPBD menjadi APBD. Perubahan ini mengacu PP 58/2005 dan SE Mendagri yang menghendaki agar DPRD tidak langsung menetapkan RAPBD menjadi APBD. Melainkan hanya persetujuan terhadap RAPBD 2006 dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk di evaluasi.
Anggota Panel Ir Marten Apuy mengatakan APBD 2006 dapat saja mengalami perubahan tergantung hasil evaluasi gubernur.
“Setelah terbit hasil evaluasi Gubernur sesuai dengan aturan yang berlaku, maka bupati menetapkan RAPBD tadi menjadi Perda APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD,” kata Marten.
Sedangkan untuk memenuhi asas transparansi, pada setiap kode rekening anggaran yang mengalami perubahan dalam kolom lampiran peraturan kepala daerah, tentang penjabaran perubahan APBD supaya disertai dengan penjelasan selengkapnya mengenai alasan diadakan perubahan. Penjelasan juga juga mengandung makna termasuk menindaklanjuti hasil evaluasi perda tentang APBD oleh Mendagri untuk provinsi, serta Gubernur untuk Kabupaten.
Ketika mengalami keterlembatan pengesahan APBD, banyak pihak bertanya, kenapa? Dan ini dijawab Marten, bahwa sebagai pihak tidak kalau menyusun APBD itu tidak gampang.
“APBD merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah berserta masyarakat yang bernaung dibawahnya, yang tercermin dalam pendapatan, belanja, juga pembiayaan daerah,” tuturnya.
Dana yang tersedia, lanjut Marten harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal demi kepentingan rakyat. Agar efektivitas dan efisiensinya cepat tercapai, maka perencanaan APBD perlu diperhatikan seksama penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil plus manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai.
“Menentukan skala prioritas kegiatan juga bukan urusan mudah,” tegasnya.
Angka mencapai Rp 3,795 Triliun hingga melambungkan nama Kukar di urutan nomor satu memiliki APBD terbesar kabupetn se-Indonesia, dipandang Marten bukanlah angka fantastis. Sebab daerah kita diberkahi Tuhan dengan sumber daya alam yang sangat melimpah ruah. Bukan kesombongan yang mencuat, melainkan ada semangat kuat tertanam untuk membuktikan kalau daerah ini memang pantas mendapatkannya
TERTUNDA
Dijelaskan Anggota Panel lainnya Khairudin SP, keterlamabtan pengesahan APBD karena pembahahasn di meja Panel-Panek berjalan panjang dan alot. Setidaknya memakan waktu empat hingga enam bulan untuk membahasnya. Kompleksnya permasalahan yang muncul.
“Diperlukan waktu panjang membahas berbagai program beserta alokasi anggaran pembangunan yang dibutuhkan. Sementara rancangan anggaran baru diserahkan oleh eksekutif kepada dewan Desember lalu,” kata Khairuddin.
Sejak awal telah diprediksikan penetapan APBD akan molor, namun tim Panel-Panek bersepakat untuk dapat menuntaskan pembahasan secepat mungkin. Tanpa meninggalkan ketelitian dan kecermatan. Dalam melakukan verifikasi, Panel banyak menemukan ketidakjelasan terutama dalam anggaran proyek pembangunan. Diindikasikan dalam proyek yang telah selesai pengerjaan dan pembayarannya, namun masih dianggarkan dalam RAPBD 2006. Atau dengan kata lain merupakan proyek terhutang yang tadinya dianggap telah selesai pengerjaan dan pembayarannya.
Keterlambatan ini juga diakibatkan kesulitan yang dialami Panel untuk mendapatkan data-data penunjang. Seperti salinan kontrak kerja proyek dan data pelengkap lainnya, sehingga menyulitkan proses verifikasi. Munculnya usulan-usulan kebijakan baru dalam hal penyaluran dana bantuan sosial, bantuan pendidikan agar memiliki kebijakan standarisasi bantuan, juga mengalkibatkan keterlambatan.
“Banyaknya aspirasi yang masuk melalui DPRD,” katanya. Sehingga perlu untuk mempertimbangkannya. Walaupun secara formal tidak ada yang mengaturnya, namun dari hasil rekafitulasi yang masuk ke tiap Komisi bahkan perorangan sangat banyak. Hal ini membuktikan adanya kepercayaan dari masyarakat pada wakil rakyat untuk dapat memperjuangkan aspirasinya.
“Panel-Panek terus mencari pola pembahasan yang paling efektif sehingga dapat segera direalisir menjadi APBD 2006,” katanya. (
Fachrudin A Abdillah-Purwati)