PT KBM ‘Caplok’ Lahan Warga
PT Kaltim Batu Manunggal (KBM) dituding masyarakat Kecamatan Muara Jawa mencaplok sebagain tanah miliknya. Mereka mengadukan nasibnya ke DPRD.
Tumpang tindih areal penambangan antara PT KBM dengan masyarakat sekitar bergulir ke gedung dewan. Dijembatani Komisi I dan II, hearing melibatkan Dinas Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, serta aparat hukum.
Ketua Komisi I Ir Martin Apuy bersama anggota linnya seperti Rahmat Santoso, Syaiful Aduar S.pd dan Suriadi S.Hut sengaja memberikan kesempatan kepada warga tentang duduk persoalan. H Andi Basri dipercaya warga yang mengaku lahannya diserobot PT KBM menuturkan persoalan tersebut jauh-jauh hari telah mereka bawa ke tingkat kecamatan.
“Keluhan sudah kami sampaikan pihak kelurahan maupun kecamatan, namun kami hanya diminta untuk menunggu dan bersabar saja,” tukas Basri.
Konon, warga mengklaim PT KBM belum menyerahkan uang ganti rugi atas penggunaan lahan milik beberapa warga. Sedangkan dilain pihak, PT KBM berdalih telah salah seorang warga bernama Hamzah untuk menyerahkan uang ganti rugi lahan kepada warga. Lahan yang diperdebatkan oleh keduanya memiliki luas total 42 hektare. Sementara pengakuan Hamzah yang hadir di rapat ini mengaku perusahan baru menggunakan lahan seluas 10 hektare sebagai aktifitas. Sedangkan sisanya lahan lainnya masih kosong, masih sebatas pembangunan terminal laut atau pelabuhan.
“Setiap KK telah kehilangan tanah seluas (30x600)M. Lantas, atas dasar apa PT KBM bisa mendudukinya,” tegas Basri.
Tersirat dalam kepres 55 mengatur soal perusahaan swasta, dijelaskan untuk penggunaan demi kepentingan pribadi maupun kelompok musti melewati jalur musyawarah mufakat terlebih dahulu. Basri juga menuding aparat pemerintah ditingkat kecamatan kurang greget. Akunya, ketika bersama beberapa warga berulang kali berduyun mengadu ke kantor, tapi tidak ditangapi.
“Kami tidak berkompeten menerbitkan PPAT, lantaran ketidakjelasan struktur kecamatan Muara Jawa. Wewenang belum ada, serta mekanismenya harus dimulai dari bawah,” ungkap salah seorang perwakilan dari pihak kecamatan.
Anggota dewan lantas mempertanyakan kelengkapan dokumen yang dimilik warga atas hak dan kepemelikan tanah.
“Kami belum memiliki surat-surat tanah dan sertifikat karena Dinas Pertanahan masih memprosesnya,” tutur warga.
Tanpa dilandasi bukti kepemilikan tanah, Marten mengatakan sangat sulit bagi warga untuk mendapatkan ganti rugi dari perusahaan.
“Jika warga tidak mempunyai sertifikat atau PPAT, bagaimana mungkin tuntutan mereka lekas tercapai. Sama halnya dengan PT KBM, kok bisanya mereka menyerahkan uang kepada oknum yang mengatas namakan warga Muara Jawa tanpa melakukan pendatan terhjadap warga yang berhak atas ganti rugi,” Wakapolres Kutai Kompol Hadianur
Martin Apuy memberikan jalan tengah sebagai upaya merentaskan persoalan ini agar pihak kecamatan membentuk tim khusus guna menelusuri detailnya persoalan di lapangan. Marten berjanji siap menggelar hearing susulan dengan catatan tim yang dimaksud telah menyerahkan hasil kerjanya. M. Rasyid atau an M Nur masing-masing lurah dan wakil lurah Teluk Dalam wajib dating. Tanpa terkeculai Sambudi Direktur Utama PT. KBM jangan diharuskan dating dalam pewrtemuan susualn tersebut.
“Hearing tidak akan dilaksanakan apabila kami belum menerima hasil tim dan tanpa dihadiri oleh orang-orang yang berkompeten,” tegas Marten. (
Fachrudin A. Abdillah)