Selasa, 09 Agustus 2022
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Pendapatan Perusahaan Daerah 0 Persen Untuk PAD
Pendapatan Perusahaan Daerah 0 Persen Untuk PAD
dprdkutaikartanegara.go.id - 23/05/2006 11:46 WITA


Kantor Perusahan Daerah Air Minum Kukar (Foto: gu2n)
Dalam rekapitulasi anggaran pendapatan Kukar dalam 2005 hingga 2006 tidak tercantum alias nol persen. Kelima sektor yang seyogianya menjadi sektor penerimaan anggaran tersebut adalah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan, dana alokasi khusus, bagi hasil pajak dan bantuan keuangan provinsi, bantuan keuangan pemerintah pusat, kemudian dana darurat.
Terutama hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan sektor anggaran pendapatan lainnya merupakan pendapatan dari bagian dana perimbangan, dan lain-lain penerimaan yang sah.


(Foto: gu2n)
Bila kemudian muncul pertanyaan, kenapa hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan tidak memberikan input ke dalam anggaran pendapatan pada 2005 hingga 2006. Itu tak lain perusahaan milik daerah yang ada di Kukar umumnya belum menghasilkan laba. Tidak terkecuali perusahaan milik daerah seperti PDAM yang tiap hari menarik pembayaran dari pelanggan air minum.

Sebagaimana pernah diakui Direktur Utama PDAM Kukar, Ir H Awang Yacoub, sampai saat ini perusahaan yang dikelolanya belum mampu memberikan kontribusi anggaran pendapatan kepada daerah lantaran perusahaan itu selalu tidak memiliki laba yang baik. Untuk menutupi biaya produksi saja perusahaan itu masih bergantung kepada bantuan keuangan daerah.


Direktur Utama PDAM Kukar Ir H Awang Yacoub (Foto: gu2n)
Perusahaan milik daerah ini juga tak bisa disalahkan. Ia sampai saat ini masih menanggung tunggakkan dari para pelanggan hingga ratusan juta rupiah. Kalau saja pelanggan disiplin dalam melakukan pembayaran pemakaian air bersih (air minum) tentunya akan sangat membantu. "PDAM sangat bergantung pada kedisiplinan para pelanggan dalam membayar kewajibannya kepada perusahaan," ujar Awang. (kon)

Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kukar

Selamat Ulang Tahun Ke 43 AKBP HERI ROSENA SH,. S.I.K,.M.SI Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Rakor Persiapan Pemilu Serentak 2024, Ketua DPRD Berharap Kukar Tetap Selalu Kondusif (09/08/2022)
Pemkab Kukar Gelar Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih (08/08/2022)
Ketua DPRD Kukar Lantik Pujiono Jadi Anggota DPRD Kukar Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Gantikan Almarhum H. Burhanuddin dari Partai PKS (06/08/2022)
Pujiono Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat (06/08/2022)
Abdul Rasid Besok Lantik Pujiono Gantikan H. Burhanuddin Dari Partai PKS (04/08/2022)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699