DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Siap Godok 17 Raperda

Siap Godok 17 Raperda


Pembacaan 17 Reperda (Foto: dian)
Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut serta spesifik dari peraturan perundang-undangan, yang selama ini telah diberlakukan. Tentunya dalam menempuh suatu kebijakan yang dituangkan kedalam perda, musti memperhatikan dahulu character atau seluk beluk masing-masing wilayah. Sebab, lain lubuk pasti berbeda pula jenis ikan yang berenang bebas disana.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah bersama anggota DPRD Kukar, berduyun-duyun memasuki ruangan rapat paripurna, guna mendengarkan pengajuan 17 Rancangan Peraturan Perundang-undangan (Raperda). Kalender yang menunjukkan hari selasa (20/6) kemarin, menjelma jadi masa yang siap mencetak serentetan upaya dari pemerintah semata demi kesejahteraan rakyatnya. Kebetulan meminjam tempat yang letaknya tepa ditengah areal keseketariatan.

“Perlu segera dilakukan penyesuaian dan perubahan Perda yang berkaitan dengan desa serta kelurahan yang ada,”ujar Husni Thamrin menggantikan Bupati yang kebetulan sedang dituntun kesibukan.



Personil Dinas-Dinas Di Kukar (Foto: dian)
Peraturan Pemerintah (PP) no.72 tahun 2005 tentang desa, juga PP no.73 tahun 2005 mengenai kelurahan masuk dalam point yang mungkin bakal mengalami sedikit pembenahan, supaya kian tepat serta cermat. Padahal beberapa waktu yang lalu, kedua PP itu berhasil menggeser posisi PP no.76 tahun 2001 yang eksis pada jamannya. Digantinya barang lawas dengan yang baru, pasti bukanlah permainan belaka, seperti apa yang dikeluhkan oleh kalangan-kalangan yang kepercayaannya kepada pemerintah telah terkikis.

Adapaun ke 17 Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan yang dibacakan Husni dihadapan Anggota Dewan yang memenuhi kuorum antara lain 1. Raperda tentang pembentukan, penghapusan dan pengabungan desa, 2. Raperda tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan, 3 Raperda tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja, 4. Raperda tentang tata pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian kepala desa dan perangkat desa, 5. Raperda tentang badan permusyawaratan desa (BPD), 6. Raperda tentang keuangan desa, 7. Raperda tentang kerjasama desa, 8., Raperda tentang pembangunan kawasan desa 9. Raperda tentang badan usaha milik desa,10.Raperda tentang lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat, 11. Raperda tentang ketentuan izin mendirikan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, 12. Raperda tentang izin pemanfaatan kayu limbah, 13.Perubahan perda no.20 tahun 2001 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan kesatuan bangsa perlindungan masyarakat menjadi badan kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat, 14. Perubahan pertama Perda no.15 tahun 2004 tentang retribusi izin usaha industri dalam wilayah kabupaten Kutai Kartanegara 15.Raperda tentang pembentukan kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara, 16.Perubahan pertama Perda no. 14 tahun 2003 tentang pembentukan Perusda Tunggang Parangan,17. Raperda tentang pembentukan kantor pemadam kebakaran kabupaten Kutai Kartanegara

“Rancangan Peraturan daerah yang diajukan oleh pihak eksekutif, semuanya untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Dewan yang mempunyai fungsi sebagai legislative siap menjalankan fungsinya secara optimal,” kata Ketua DPRD Kukar Bachtiar Effendi

Tidak ada keraguan dalam setiap penggal kalimat, yang diucapkan ketua DPRD itu. Selama hubungan dan kondisi antara eksekutif-legislatif tetap adem ayem, maka rakyat diharap senantiasa berpartisipasi aktif untuk mendukung derap langkah mereka. Segala ketetapan termasuk Perda, pasti juga akan kembali dan dirasakan oleh rakyat sendiri. Persoalannya hanya waktu yang bisa menjawabnya.

Jika ke-17 Perda tersebut “lolos sensor”, yang pada buntutnya bakal diketok, maka jelas menambah lebar payung hukum di kawasan Kutai Kartanegara. Bukannya semakin ribet, justru Perda-perda itu dipastikan menjelma sebagai momok bagi oknum yang ingin bertindak “neko-neko”, tentu yang ada kaitan dengan stabilitas hukum sebagai panglima tertinggi.

Berdasarkan pada mekanisme aturan baku, DPRD Kutai Kartanegara akan menggelar Panitia Musyawarah (Panmus) usai penyerahan sekelumit Raperda yang jumlahnya kebetulan sama dengan tanggal kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya, dibentuk Panitia Khusus yang personil-personilnya ditentukan melalui koordinasi seluruh Fraksi, yang menghuni kesetariatan Dewan. Baik itu Fraksi PDI-P, Golongan Karya, tidak terkecuali juga Fraksi Amanak Keadilan Rakyak.
(ab)