Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi
 HM Husni Thamrin MM, mewakili Bupati Kukar saat membacakan tanggapan 3 fraksi terhadap 17 Raperd (Foto: dian) |
|
|
|
PEMERINTAH Daerah memberikan tanggapan terhadap Pandangan Umum Fraksi tentang pengajuan 17 Raperda, pada Sidang Paripurna ke 5 DPRD, Selasa (4/7) diruang sidang utama.
Melalui Sekretaris Daerah, DRS HM Husni Thamrin MM, Bupati Kukar menyampaikan bahwa pengajuan Raperda ini dimaksudkan agar nantinya dapat berperan dalam memperlancar sistem pemerintahan. “Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sesuai dengan otonomi daerah dan program Gebang Dayaku II,” ungkapnya.
Menanggapi tanggapan Fraksi Golkar, PDIP dan AKR, Pemerintah Daerah menyambut baik beberapa saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi. Dari 17 Raperda yang diusulkan, salah satunya adalah perubahan pemerintahan desa. Raperda tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan desa ini mengacu pada PP No 72 tahun 2005 dan PP No 73 tahun 2005. Kemudian, penegasan lebih lanjut mengenai keberadaan pemerintahan desa disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan, pembentukan Raperda tentang desa dan kelurahan, berdasarkan situasi dan kondisi di masyarakat. Dengan menitikberatkan pada prinsif-prinsif demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan berkeadilan. Serta dengan adanya potensi dan keanekaragaman yang dimiliki daerah ini, sehingga nantinya dapat memberikan kesempatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
 DRS HM Husni Thamrin MM saat menyerahkan tanggapan Bupati kepada Ketua DPRD Kukar, H Bactiar Effendi (Foto: dian) | |
|
|
Penyelenggaraan otonomi, menimbulkan banyak keuntungan bagi daerah, sehingga dapat mengatur daerahnya sendiri. Sehingga dapat meningkatkan daya guna dan hasil yang maksimal. Serta mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dengan adanya kewenangan penuh yang disertai tanggung jawab, dengan pengaturan, pembangian dan pemanfaatan sumber-sumber pendapatan yang berkeadilan.
Sementara untuk sosialisasi peraturan daerah yang telah ditetapkan, Bupati mengungkapkan, dari pemerintah daerah sendiri nantinya akan membentuk tim sosialisasi Perda. Dengan melibatkan berbagai unsur dan dinas terkait. “Kami juga mohon dukungan dari legislatif,” kata Husni Thamrin.
Sedangkan untuk mempertimbangkan aspek yuridis formal, maka pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada dewan khususnya Pansus yang menggarap Raperda agar dapat membahasnya lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (
pwt)