DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Rancang Payung Hukum untuk PKL

DPRD Rancang Payung Hukum untuk PKL


Aktivitas pedagang kaki lima yang ada di Kutai Kartanegara (Foto: istimewa)
UPAYA pemerintah daerah untuk menata dan memberdayakan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kutai Kartanegara (Kukar), siang tadi (5/7), mulai dibahas dalam dengar pendapat (hearing) Panitia Khusus (Pansus) PKL di ruang rapat Pansus Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dengan beberapa instansi terkait dan unsur masyarakat.

Penertiban dan pemberdayaan PKL tersebut dituang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang merupakan satu dari lima Raperda inisiatif yang diajukan DPRD Kukar, belum lama ini kepada pemerintah daerah.

Dalam hearing Raperda PKL itu, Ketua Pansus, Rahmat Santoso mengungkapkan, perlunya peraturan daerah mengenai penertiban dan pemberdayaan PKL memang belumlah terlalu mendesak untuk dipersoalkan. Apalagi menakar PKL daerah ini masih terlihat minim. Tapi bukan tidak mungkin untuk 10 tahun kedepan, PKL akan membeludak di Kukar. “Untuk itu perlu adanya Perda yang mengatur terhadap aktivitas PKL,”ujarnya.

Pembuatan Perda PKL tersebut, tambah Rahmat, tidak akan mempersulit, apalagi memersempit ruang gerak PKL di Kukar. Menurutnya, bahkan adanya Perda itu akan menjamin keberadaan PKL yang selama ini masih jauh dari perhatian pemerintah. “Raperda PKL itu dibuat untuk menertibkan sekaligus memberdayakan para pedagang yang selama ini terlihat masih belum tertata dengan baik,”jelasnya.



Pansus PKL saat menanggapi pelbagai pertanyaan dan masukan dari unsur masyarakat (Foto: dian)
”Jadi jangan dianggap dibuatnya Raperda tersebut akan merugikan para pedagang yang selama ini tidak memiliki tempat mangkal yang jelas,”ungkap Rahmat, yang ketika itu didampingi anggota Pansus, Marwan SP, Suriadi SHut, Drs H Sutopo Gasib MPd, M Wahyudi dan H Abdurrahman.

“Raperda PKL itu dibuat untuk menertibkan sekaligus memberdayakan para pedagang yang selama ini terlihat masih belum tertata dengan baik

Memang perlu adanya Perda yang mengatur secara khusus terhadap keberadaan PKL di daearah ini, pada awal hearing bersama beberapa instansi dan unsur masyarakat seperti, Satpol PP, Kantor Pengelolaan Pasar Tangga Arung, LSM BOM, GEPAK, HMI, PMII dan aparatur terkait lainnya, sempat menjadi sorotan serius, terutama terhadap beberapa item Raperda yang dicurigai masih merugikan keberadaan PKL.

Namun, Marwan SP membantah, jika pembuatan peraturan tersebut dianggap jauh dari kepantingan PKL. Ia menjelaskan, dengan adanya peraturan itu, keberadaan PKL akan dapat lebih diberdayakan. “Tidak itu saja dibuatnya peraturan tersebut juga akan menjadi payung hukum bagi PKL yang ada di Kukar,” ungkap Marwan, yang juga sekretaris Pansus dalam penggodokan Raperda PKL.



Pansus PKL saat hearing dengan instansi terkait dan unsur masyarakat (Foto: dian)
Tidak jauh berbeda. Hal senada juga diungkapkan Santoso, Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Tangga Arung, yang ketika itu turut hadir dalam rapat Pansus tersebut. Menurutnya, dibuatnya Raperda itu juga akan menjadi sandaran hukum bagi para pedagang didaerah ini. “Memang sudah saatnya penertiban para pedagang diatur dalam sebuah Perda,”ungkapnya. Karena, tambah Santoso, melihat “tata ruang” Pasar Tangga Arung saat ini sudah tidak memadai dan pedagangnya yang kian membeludak hingga ke luar areal pasar tentu perlu adanya penataan ulang. “Jadi saya setuju adanya Raperda yang secara khusus menangani penertiban dan pemberdayaan PKL tersebut.” (gu2n)