Dewan ajukan 5 Perda Inisiatif
 Mewakili DPRD, Marwan menyampaikan lima Raperda Inisiatif Dewan (Foto: dian) |
|
|
|
Setelah Pemerintah Daerah mengajukan 17 Raperda, kini DPRD mengajukan Lima buah Raperda Inisiatif pada Pemerintah Daerah.
DPRD mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Kelima Raperda Inisiatif ini, diusulkan kepada Bupati Kukar, pada Sidang Paripurna DPRD, Selasa (4/7) lalu. Yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II Marwan SP.
Lima Raperda Inisistif tersebut adalah Raperda Inisiatif Community Development (Comdev), Raperda Inisiatif Pedagang kaki lima (PKL), Raperda Inisiatif Dana Cadangan Daerah, Raperda Inisiatif Bantuan keuangan pada Partai Politik dan Raperda Inisiatif penyertaan modal daerah di PDAM.
Dikatakan, kelima Raperda Inisiatif ini sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah ini. Dalam rangka terciptanya pembangunan yang selaras dengan dampak yang dirasakan masyarakat sekitarnya. “Pembangunan yang selaras dengan kesejahteraan masyarakat,” kata Marwan.
Beberapa alasan menyertan pengajuan kelima Raperda Inisiatif ini. Seperti Raperda Comdev contohnya, di daerah kita banyak perusahaan yang beroperasi, khususnya di bidang ekplorasi pertambangan batu bara dan sebagainya. Berazaskan pada ekonomi kerakyatan, pemanfaatan dan berwawasan lingkungan disekitarnya. Maka dipandang perlu untuk membuat suatu Perda sebagai payung hukum untuk memperjelas posisi bagi pemerintah, masyarakat serta bagi suatu perusahaan itu sendiri.
Keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat setempat, sangat diperlukan. Sehingga masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, namun juga dilibatkan. Hasil yang telah diambil di daearh mereka juga dapat dinikmati masyarakatnya.
Demikian halnya dengan Raperda Inisiatif PKL, dewan menilai dengan perkembangan masyarakat yang begitu pesat, maka harus dibarengi dengan tata ruang yang sesuai. Keberadaan PLK yang semakin lama semakin membludak, perlu diantisipasi. Sebagai pencerminan perkembangan roda perekonomian di daerah ini, maka PKL perlu mendapat penataan dan penertiban yang layak.
Perlu suatu pengaturan, yang akan menciptakan keindahan, ketertiban dan kebersihan lingkungan. Yang dibarengi dengan rasa aman dan nyaman baik bagi para penjual maupun pembeli. Hal ini juga akan menunjang mendapatan mereka. (
pwt)