Jum'at, 12 Agustus 2022
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Pemkab Tanggapi Raperda Inisiatif DPRD
Pemkab Tanggapi Raperda Inisiatif DPRD
dprdkutaikartanegara.go.id - 07/07/2006 08:24 WITA


Wakil Bupati, Drs H Samsuri Aspar menyerahkan tanggapan pemerintah atas lima Raperda Inisiatif pada (Foto: dian)
Selang sehari, pada sidang Paripurna ke 7 DPRD, Rabu (5/7, Pemkab memberikan tanggapannya terhadap usulan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPR.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut baik usulan yang disampaikan. Dalam sambutan Bupati Prof DR Syaukani HR MM, yang sampaikan Wakil Bupati DRS H Samsuri Aspar MM, menyambut positif usulan tersebut.

Lima Raperda ini yang terdiri dari Raperda Inisiatif Community Development (Comdev), Raperda Inisiatif Pedagang kaki lima (PKL), Raperda Inisiatif Dana Cadangan Daerah, Raperda Inisiatif Bantuan keuangan kepada Partai Politik dan Raperda Inisiatif penyertaan modal daerah di PDAM.

Sesuai dengan diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menyangkut desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Hal ini sesuai deegan kepentingan masyarakat setempat serta berdasarkan aspirasi dari masyarakat.

Raperda tentang Comdev atau pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan ekplorasi maupun ekploitasi SDA dan lain-lain di Kukar, Samsuri Aspar mengungkapkan bahwa sangat diperlukan adanya suatu pengaturan. Hal ini dimaksidkan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Khususnya bagi masyarakat yang ada di sekitar pertambangan. "Perlu dilakukan pengaturan yang berkekuatan hukum," katanya.

Sesuai dengan azas ekonomi kerakyatan, sangat penting bagi masyarakat untuk menjamin efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Dengan adanya Raperda Comdev, nantinya dapat lebih diketahui secara transparan menegnai pelaksanaannya, maupun pemanfaatannya.

"Kita harapkan manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat," kata Samsuri. Lebih lanjut diungkapkan hal ini juga membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Dengan tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat lokal, hal ini juga akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara untuk Raperda Inisiatif (PKL), memang sangat kita perlukan. Seiring dengan pesatnya pembangunan dan pertambahan jumlah penduduk, serta banyaknya PKL yang tersebar di daerah Tenggarong maupun di kecamatan lainnya. Sehingga sangat diperlukan adanya penataan PKL tersebut, dan memudahkan pembinaan. "Agar pedagang lebih aman, nyaman dan terkoodinir," ujar Samsuri.

Sementara itu, dalam mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah. Diperlukan kemampuan Pemda untuk dapat menggali dan mengelila sumber keuangan daerah yang ada. Baik yang berasal dari PAD, dana perimbangan, pinjaman daerah maupun pendapat daerah lain-lain yang sah.

Dengan diajukannya Raperda Inisiatif Dana Cadangan Daerah, maka akan dapat menanggulangi keadaan yang memaksa (force majeur) yang tidak dapat diduga sebelumnya. "Untuk tetap menjaga akuntabilitas APBD serta melaksanakan pembangunan yang strategis dan bersakala panjang," kata Samsuri.

Lebih lanjut diungkapkan, hal ini juga seiring dengan ketentuan UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbanagn keuangan antara pemerintah pusat dan daearh, bahwa penetapan dana cadangan daerah melalui Peraturan Daerah.

Sedangkan untuk bantuan keuangan kepada Partai Politik, Pemda memandang hal ini memang perlu diberikan. Sesuai dengan PP No. 29 tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Untuk membantu kelancaran administrasi dan atau sekretariat partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Besarannya disesuaikan dengan APBD. Hal ini juga dimaksudkan untuk lebih meningkatkan peran partai politik, dalam melaksanakan dan mewujudkan cita-cita bangsa yang berkeadilan.

Dikatakan Samsuri, perlu ada suatu payung hukum sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan bantuan pada partai politik. Yaitu berupa Perda sebagaimana inisatif yang diajukan dewan.

Terhadap Raperda Inisiatif penyertaan modal daerah di PDAM, Samsuri menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan dalam rangka percepatan peningkatan dan penegmbangan pelayanan PDAM, maka Pemda perlu memberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal. "Kita harapkan dapat meningkatkan kinerja PDAM dalam menyediakan air bersih pada masyarakat," kata Samsuri. Selain itu, PDAM nantinya juga dapat memberikan kontribusi pada daerah. (pwt)

Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kukar

Selamat Ulang Tahun Ke 43 AKBP HERI ROSENA SH,. S.I.K,.M.SI Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Letjen. TNI Richard T.H. Tampubolon Tinjau Pelaksanaan TMMD Di Desa Panca Jaya ,Muara Kaman (12/08/2022)
Rakor Persiapan Pemilu Serentak 2024, Ketua DPRD Berharap Kukar Tetap Selalu Kondusif (09/08/2022)
Pemkab Kukar Gelar Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih (08/08/2022)
Ketua DPRD Kukar Lantik Pujiono Jadi Anggota DPRD Kukar Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Gantikan Almarhum H. Burhanuddin dari Partai PKS (06/08/2022)
Pujiono Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat (06/08/2022)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699