Dewan Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif Dewan dan Bentuk Pansus Badan Kehormatan
Dewan melalui juru bicaranya H. Sutopo Gasip, S.Pd, M.Pd, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan / Anggota DPRD.
Raperda ini didasarkan pada UU Nomor : 23 tahun 2003 yang telah disesuaikan, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004.
Dalam rancangannya, peraturan ini secara lengkap akan mengatur protokoler dan keuangan, meliputi pimpinan dan seluruh anggota Dewan.
Pada sidang paripurna ke-8 ini disampaikan pula susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) Badan Kehormatan dengan penyesuaian terhadap Tata Terib DPRD sesuai SK nomor : 170/SK-33/IX-2004 dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Adapun susunan anggota Pansus yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Ir.H.M. Aswin, MM, antara lain :
Dari Fraksi Golongan Karya (F-Golkar) :
1. Salehuddin
2. Mahdalena, HA
3. Abdul Wahid Katung
4. Rusliadi
5. Mus Muliadi
6. H. Abu Bakar HAS
7. Yusrani Aran
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP):
1. Sudarto, BA
2. H. Abdul Rahman
Fraksi Amanat Keadilan Rakyat (F-AKR):
1. Marwan, SP
2. Saiful Aduar, S.Pd
Setelah ditawarkan oleh Bahtiar Effendi kepada Sidang Paripurna, dengan serentak seluruh anggota DPRD memberikan persetujuannya.
(
hnf)