DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Bara Lumpur PT ABK

Bara Lumpur PT ABK


kericuhan dalam dialog terbuka (Foto: sahrin)
Bencana banjir lumpur yang melanda Dusun Sari Mulya dan Arga Mulya, Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan, 27 Juni lalu, membawa implikasi serius terhadap sudut pandang masyarakat kepada perusahaan. Berselang beberapa minggu kemudian, warga melayangkan tuntutan ganti rugi kepada PT Anugerah Bara Kaltim (ABK), yang melakukan eksploitasi batu bara di sekitar dusun tersebut.

Warga menuding kegiatan pertambangan ABK, sebagai penyebab banjir lumpur di kawasan pemukiman mereka. Pasalnya, sejak beroperasi tahun 2000 hingga 2003 lalu, keadaan lingkungan sekitar yang merupakan areal pertanian dan kebun, menjadi tidak kondusif lagi. Lumpur yang datang bersama hujan seringkali menggenani kawasan perkebunan mereka dan mematikan berbagai komoditi sayuran yang ditanam.



I Made Sarwa, Banjir Lumpur Bagi Rakyat Bukan Bencana Alam Biasa (Foto: sahrin )
Puncaknya ketika banjir lumpur melanda ke dua dusun pada 27 Juni lalu, hampir semua rumah terendam lumpur, perkebunan rusak, persawahan puso dan ternak banyak hilang. Sehingga warga menuntut agar perusahaan mau mengganti kerugian mereka, apalagi masyarakat mensinyalir datangnya lumpur dalam jumlah besar bagai banjir banding itu, bukan bencana alam biasa melainkan akibat jebolnya tanggul tambang perusahaan.

Namun tuntutan itu tidak direspon secara bijak oleh PT ABK, kedatangan Tim Pencari Fakta yang bermaterikan personil Dinas Pertambangan, Bapedalda, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan, serta beberapa personil dari Pemkab, ke dusun itu juga tidak menyelesaikan persoalan. Hasil penelitian tim yang dipblikasikan menyatakan banjir lumpur itu adalah bencana alam biasa akibat curah hujan yang tinggi.



Persoalan Diredakan Atas Nama Bupati (Foto: sahrin)
Melihat tuntutannya tidak direspon dan dianggap sebagai tuntutan mengada-ada, pada 9 Juni lalu, ratusan warga Sarimulya dan Argamulya, akhirnya melakukan aksi penyetopan jalur tambang di Km 8 Simpang Tiga ABK. Para orang tua, pemuda, ibu-ibu dan anak-anak turun ke lokasi, mereka tidak mau berhenti sampai tuntutannya mendapat respon dari perusahaan dan pemerintah.

Menanggapi aksi warga yang dapat membahayakan dunia investasi di Kutai Kartanegara, akhirnya DPRD dan Pemkab pada 11 Juli, melakukan pertemuan di ruang Panmus, yang dihadiri seluruh instansi dan pihak terkait, termasuk perwakilan warga dan PT ABK. Tuntutan warga direspon, dan akan dicarikan jalan keluar sehingga memberikan memungkinkan jalur tambang kembali dibuka.

Pertemuan di ruang Panmus DPRD kemudian dibawa ke lapangan. Empat Anggota Dewan dari Komisi I dan IV, bersama Asisten I Setkab Drs HA Riduan Syahrani serta seluruh jajaran instansi teknis ditambah pihak Kepolisian Resort Kutai, menemui warga yang telah menunggu di lokasi penutupan.

Dialog di tempat terbuka itu, nyaris ricuh dan berakhir anarkis. Pasalnya ada beberapa tindakan provokatif yang menyebabkan emosi warga tinggi. Seperti tindakan seorang oknum komandan polisi yang ingin menangkap warga, dan beberapa preman yang memancing suasana. Namun 'bara' PT Anugerah Bara Kaltim itu, dapat diatasi dan tidak menimbulkan kericuhan luas, ketika Asisten I menyampaikan jaminannya tidak akan ada warga yang ditangkap, serta memastikan penyelesaian yang adil bagi warga, melalui keputusan Bupati Kutai Kartanegara. (rin)