DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi IV: PSB Diminta Lebih Transparan

Komisi IV: PSB Diminta Lebih Transparan


Anggota Komisi IV serius mendengarkan paparan Disdik (Foto: pwt)
KOMISI IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), meminta pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar agar lebih transparan dalam pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) di daerah ini. Menyikapi hal tersebut, secara khusus Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Disdik, Rabu (11/7).

Dari berbagai perstiwa dari daerah lain di Indonesia, pelaksanaan PSB banyak diwarnai dengan permasalahan dan polemik yang cukup serius. Mengantisipasi hal tersebut, Komisi IV meminta klarifikasi pada Disdik mengenai mekanisme PSB, khususnya untuk tingkat SMP dan SMU di daerah ini. Khususnya mengenai sejumlah pungutan yang dianggap sangat memberatkan orang tua siswa. “Apa benar sekolah meminta pungutan, padahal dikatakan sekolah kita gratis,” ungkap HM Ali Hamdi ZA Sag, Ketua Komisi IV, yang memimpin pertemuan tersebut.



Kasubdin Pengajaran dan Pendidikan mengungkapkan sekolah tidak diperkenankan meminta pungutan (Foto: pwt)
Disdik yang diwakili Kasubdin Pengajaran dan Pendidikan, Drs H Umar Mansyur MM dan Hj Noor Rodiatam, menyambut baik permintan Komisi IV. Diungkapkan bahwa PSB kini tengah berjalan dan pelaksanaannya pun cukup lancar. Diakui permasalahan seringkali muncul, ketika siswa dinyatakan telah diterima di sekolah tertentu, kemudian disodori dengan sejumlah pungutan. Padahal sekolah tidak diperkenankan meminta pungutan apapun. “PSB tidak dikenakan biaya,” kata Umar Mansyur.

Lebih lanjut dikatakan, setiap sekolah mendapat subsidi untuk pelaksanaan PSB. Bahkan untuk biaya semester termasuk UAN dan UAS dan SPP. Semua mendapat subsidi, sehingga siswa tidak perlu membayar atau gratis. Subsidi tidak hanya dari pemerintah pusat berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS), namun juga mendapat subsidi dari pemerintah daerah.

Pungutan bisa saja terjadi, namun biasanya sekolah melampirkan peruntukannya. Misalnya untuk biaya seragam dan buku-buku mata pelajaran, yang memang dikelola oleh pihak sekolah. Namun untuk pungutan diluar itu seperti uang gedung ataupun partisipasi, atau dengan dalih lainnya, pihak sekolah tidak diperkenankan meminta pungutan. Kalaupun ada, ungkap Umar bukan sekolah yang meminta. Namun dilakukan antara Komite Sekolah dengan orang tua sekolah, yang telah melakukan kesepakatan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV lainnya mengharapkan

PSB diharapkan aman dan tertib serta tidak membebani orang tua siswa (Foto: pwt)

Disdik dan sekolah perlu melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat di kecamatan-kecamatan. "Kalau langkah ini dilakukan, saya yakin PSB di Kukar ini berjalan lancar. Karena masyarakat secara jelas bisa mengetahui ketentuan yang ada. Termasuk pemahanan soal PSB yang disebutkan gratis alias tanpa dipungut biaya," ungkap Ali yang didampingi anggota Komisi IV lainnya, seperti H Abd Sani SSos, HM Syarifuddin, Yayuk Sehati, Sutopo Gassib dan Masruni Adjus. (pwt)