Ekspose 365 Hari, Membangun Transparansi
 Bupati Kukar Prof Dr H Syaukani HR MM saat menyampaikan ekspose 365 hari kepemimpinannya (Foto: dian) |
|
|
|
SATU tahun memang bukan waktu yang sebentar. Demikian ketika harus menakar “sukses” kinerja kepemimpinan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Prof Dr H Syaukani HR MM bersama Wakil Bupati Drs H Samsuri Aspar MM, selama 365 hari, tentu bukan soal mudah.
Program kerja 365 hari yang dicanangkan sejak 13 Juli 2005 oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab) Kukar, itu Kamis pekan lalu (13/7), diekspose dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dipimpin Ketua DPRD H Bachtiar Effendi.
Dalam buku laporan pencapaian program kerja setebal 96 halaman, itu diuraikan rangkuman pelbagai kebijakan dan pelaksanaan pembangunan Pemkab Kukar selama 365 hari. Tujuan disampaikan kinerja Pemkab itu tidak lain, agar dapat dijadikan bahan evaluasi dan koreksi kebijakan pemerintah daerah selanjutnya.
 Tamu undangan yang hadir dalam ekspose 365 hari program Pemkab kukar (Foto: dian) | |
|
|
Namun demikian, hal yang paling esensial digelarnya ekspose kepemimpinan H Syaukani HR-Samsuri Aspar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, beberapa waktu lalu, itu adalah bentuk realisasi Pemkab membangun transparansi dan komitmennya kepada masyarakat, terutama dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, seperti yang pernah diungkapkan Syaukani dalam beberapa kesempatannya. “Membangun pemerintahan yang akuntabilitas dan bersih adalah modal dasar menciptakan masyarakat madani,”ujarnya.
Itu sebabnya, tidaklah berlebihan jika dalam kebijakan mewujudkan good and clean governance, Pemkab Kukar sendiri ikutserta mendorong monitoring ditingkatan fungsional, seperti aktivitas pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Kabupaten; Badan Pengawas Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim); Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kaltim; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat.
Untuk monitoring langsung oleh masyarakat, Pemkab menerbitkan “alat transparansi”; Buku Putih, Buku Kuning, Buku Merah, Buku Biru, dan Kotak Merah (Red Box). Sarana pengawasan tersebut dibuat agar komunikasi antar masyarakat dan pemerintah daerah, pun dapat lebih terbangun.
 Bupati Kukar bersama Anggota DPRD usai menyampaikan ekspose (Foto: dian) | |
|
|
“Dengan strategi kebijakan itu, upaya mengeliminir munculnya pelbagai bentuk penyimpangan didalam penyelenggaraan pemerintahan pun dapat diwujudkan,”papar Syaukani. Bahkan menurutnya, sistem pengelolaan pemerintahan yang berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik, akan mendorong apresiasi masyarakat lebih tinggi lagi terhadap penciptaan good and clean government didaerah ini.”Dan itu hanya akan dapat dibangun jika pelayanan pemerintah terhadap masyarakat lebih terbuka dan bertanggungjawab,”tegasnya. (
gu2n)