Jum'at, 12 Agustus 2022
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: PT Total Keluhkan Julu-Julu ke DPRD Kukar
PT Total Keluhkan Julu-Julu ke DPRD Kukar
dprdkutaikartanegara.go.id - 23/07/2006 21:54 WITA


Tampak Anggota DPRD dari Komisi I menerima keluhan manajeman PT Total (Foto: dian)
PIHAK perusahaan PT Total E&P Indonesia seperti tak ingin mengulang nasib, lebih dahulu "diprotes" oleh masyarakat. Kali ini, perusahaan yang bergerak pada pemasok migas nasional, itu yang lebih dulu "mengadu" ke anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) mengenai kasus alat tangkap ikan milik masyarakat daerah Muara Hulu Besar Kecamatan Muara Jawa.

Alat tangkap ikan atau yang lebih dikenal masyarakat setempat dengan istilah julu-julu, itu dianggap telah mengganggu kelancaran aktivitas pengeboran PT Total. "Julu-julu yang dipasang masyarakat tersebut telah mengganggu alur pelayaran,"ungkap Suroto, pihak menejeman PT Total dihadapan anggota dewan Komisi I dan instansi terkait Pemkab Kukar, Kamis (19/7).

Operasi pengeboran sumur gas yang diberi nama "Tunu South Great-1", itu terang Suroto adalah kegiatan pengeboran lepas pantai (offshore) yang membutuhkan alur pelayaran yang aman, termasuk menjamin lancarnya mobilitas rig (fasilitas pengeboran) dan kapal perusahaan yang akan lewat dijalur tersebut.

"Jadi pembebasan julu-julu itu bukan semata untuk kepentingan perusahaan. Tapi untuk kepentingan bersama. Sebab jalur yang dipasang alat pengkat ikan itu adalah jalur umum pelayaran,"ujar Suroto.

Alasan itulah, tambah Suroto, PT Total pun telah mendata jumlah alat tangkap milik masyarakat yang terpasang disepanjang alur pelayaran kapal perusahaan. Bahkan, pihak menejemen perusahaan telah meminta masyarakat untuk segera membongkar alat tangkap itu dengan ganti rugi. Tapi yang terjadi, masyarakat menolak untuk membuka alur layer itu."Malah hasil survey kami ke lapangan, penduduk menambah jumlah julu-julunya lebih dari batas wilayah yang ditentukan," ujarnya.


Suroto dari Manajeman PT Total menyampaikan kasus pembebasaan julu-julu (Foto: dian)
Padahal, tandas Suroto, hasil kesepakatan yang telah ditandatangai PT Total dan masyarakat tanggal 26 Juni 2006, jumlah alat penangkap ikan yang akan dibongkar sebanyak 13 buah. Namun harga ganti rugi julu-julu perbuah masih belum ada kesepakatan.

Bahkan dari informasi Camat Muara Jawa, Kasnan Hamid, jumlah julu-julu yang dipasang masyarakat kian bertambah."Dari jumlah semula 13 unit. Kini bertambah hingga 90 alat perangkap ikan,"ujarnya.

Persoalan itu yang kemudian disesalkan Staf Humas PT Total, Hidayatullah. Ia mengungkapkan, harusnya masyarakat nelayan harus diberi pengertian batas wilayah jalur perairan umum oleh pemerintah. "Sungai itu milik negara. Jadi harusnya masyarakat juga mengerti dengan jalur tansportasi umum,"keluhnya. Tapi, jelas Hidayatullah, jika masyarakat menginginkan pembebasan julu-julu tersebut. Prinsipnya, perusahaan akan memberikan ganti rugi.

Keinginan perusahaan PT Total tidaklah mudah ingin memberikan kompensasinya mengenai pembebasan julu-julu milik masyarakat nelayan setempat. Dan bahkan, tampaknya jalan pembebasan julu-julu tersebut belum menemukan titik terang.

Seperti hasil pertemuan manajemen PT Total dan anggota Komisi I di Ruang Panmus DPRD Kukar, yang ketika itu dihadiri Ir Marten Apuy, Saipul Aduar SPd, dan Rahmat Santoso, pun harus diakhiri dengan keputusan; "Akan dilakukan peninjauan lokasi." Demikian pula halnya keterangan dari perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan sejumlah instansi terkait yang hadir, memutuskan dengan kata; "Perlu ada pengakajian terlebih dahulu untuk mengambil keputusan".


Dan tampak pula Pemkab Kukar dan instansi terkait yang hadir dalam pertemuan itu (Foto: dian)
Itu sebabnya, dalam menyikapi kasus tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kukar, Marten Apuy, menegaskan, pihaknya bersama Pemkab dan instansi terkait akan lebih dulu melakukan peninjauan lokasi untuk pengkajian lebih lanjut. "Ini dimaksudkan agar kedua belah pihak (PT Total dan masayarakat, red) tidak ada yang merasa dirugikan dari keputusan yang akan diambil nantinya," tandas Marten. (gu2n)

Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kukar

Selamat Ulang Tahun Ke 43 AKBP HERI ROSENA SH,. S.I.K,.M.SI Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Letjen. TNI Richard T.H. Tampubolon Tinjau Pelaksanaan TMMD Di Desa Panca Jaya ,Muara Kaman (12/08/2022)
Rakor Persiapan Pemilu Serentak 2024, Ketua DPRD Berharap Kukar Tetap Selalu Kondusif (09/08/2022)
Pemkab Kukar Gelar Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih (08/08/2022)
Ketua DPRD Kukar Lantik Pujiono Jadi Anggota DPRD Kukar Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Gantikan Almarhum H. Burhanuddin dari Partai PKS (06/08/2022)
Pujiono Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat (06/08/2022)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699