DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Nelayan Tolak Tandatangani Berita Acara PT Total

Nelayan Tolak Tandatangani Berita Acara PT Total


Alat penangkap ikan atau julu-julu yang dikeluhkan PT Total (Foto: gu2n)
MENINDAKLANJUTI kasus pembebasan alat tangkap ikan atau julu-julu di Daerah Muara Hulu Besar, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), manajemen PT Total akhirnya mengikuti saran hasil rapat bersama Pemkab, anggota Komisi I DPRD dan instansi terkait Kabupaten Kukar, untuk terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi yang dianggap PT Total telah mengganggu alur layar transportasi laut milik perusahaan.

Peninjauan lokasi dilakukan, Jumat (20/7). Dan kegiatan survey lapangan itu dimaksudkan, untuk mengambil dan mengkaji sampel data pemasangan julu-julu oleh masyarakat nelayan.“Jadi kita akan berupaya mencari jalan keluarnya dengan meninjau lokasi terlebih dahulu,”ujar Marten Apuy dihadapan masyarakat nelayan setempat. Bahkan menurut anggota dewan dari Komisi I, itu menegaskan, pihaknya tidak akan mengembil keputusan yang berpihak sebelah.Hal ini dilakukan agar dari masyarakat maupun PT Total tidak merasa dirugikan.



Anggota Komisi I DPRD Kukar; Ir Marten Apuy dan Bambang AS yang ikut turun ke lokasi (Foto: dian)
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemkab Kukar, Gufron SH. Menurutnya, upaya penyelesaian akan ada titik temu, jika keduabelah pihak membangun kesepahaman bersama. Sebab jika tidak demikian, akan muncul persoalan yang sama dikemudian hari.

“Namun kami dari pemerintah daerah juga akan menampung aspirasi masyarakat untuk disampaikan ke pihak PT Total,”ungkap Gufron.

Meski kesepahaman telah diambil keduabelah pihak. Namun masyarakat nelayan masih urung menandatangani berita acara kesepahaman. Alasannya, PT Total masih tetap pada keinginannya membebaskan julu-julu yang dianggap berbahaya bagi alur layar kapal perusahaan. Sementara, masyarakat menuntut lebih dari 13 alat pengkap ikan yang harus dibebaskan PT Total. Dan perbuah julu-julu dihargai Rp2 juta hingga Rp3 juta.

“Perusahaan jangan hanya memikirkan 13 julu-julu saja. Tapi, bagaimana nasib alat penangkap ikan masayarakat yang lainnya? Sebab dampak ombak kapal perusahaan yang lewa dilokasi julu-julu telah mengurangi pendapatan nelayan,”protes Ancah, salah seorang nelayan dihadapan Suroto, pihak manajeman PT Total.



Dan tampak masyarakat nelayan menolak menandatangani berita acara kesepahaman (Foto: dian)
Bahkan puncak pertemuan yang semestinya menjadi momentum kesepakatan antara masyarakat dan PT Total, pun menemukan jalan buntu. Masyarakat menolak menandangani berita acara kesepahaman. Alasannya tetap sama; masyarakat keberatan dengan jumlah julu-julu yang dibebaskan dan harga ganti rugi yang dipatok perusahaan. (gu2n/dian)