294 Karyawan VICO Dipecat
 Rahmat Santoso: Catatan karyawan tidak dirugikan oleh perusahaan (Foto: dian) |
|
|
|
KASUS pemecatan 294 karyawan oleh PT VICO pada tahun 1987, kembali mengelinding di meja DPRD Kukar. Mentok di DPRD Tingkat I, kasus PHK memunculkan sejumlah tuntutan itu sebenarnya juga sudah ditangani pengadilan.Hak yang belum terpenuhi dijadikan karyawan tetap terus menuntut.
“Pemutusan hubungan kerja itu terjadi pertengahan 1987. Tiba-tiba kami diminta tanda tangan diatas secarik kertas putih polos. Dan esok paginya saya dan teman-teman diminta untuk tidak lagi bekerja di perusahaan,” ujar M.Damin, mantan security VICO era 1987.
Ia mengaku heran, sewaktu tanda tangan harus diawasi orang-orang berseragam polisi? Apakah memiliki tujuan menakut-nakuti atau ancaman supaya karyawan jangan ada yang menolak tanda tangan? Kalimat Damin senada dengan puluhan bekas karyawan VICO saat hearing d I Ruang Panmus DPRD Kukar.
“Sesuai Kepmen 9 Austus 2004 dan berdasarkan notulen DPRD I, kasus ini sempat ditangangi DPRD pusat. Disnaker di daerah otomatis tidak lagi berwenang apabila sekarang ini kami diminta kembali melakukan perhitungan ulang mengenai berapa besar pesangon yang harus diterima karyawan.,” tandas Dody S. Iskandar, perwakilan Disnaker.
Perkara ini lanjut Dody, sebenarnya sudah ditangani DPRD Propinsi. Logikanya, kalau ada terdakwa dimana berkas kasusnya sudah menjadi urusan MA, mustahil kan dia meminta turun kembali ke Pengadilan Negeri.
“Berdasarkan tatanan hukum, serta prosedur yang berlaku, jelas keliru apabila berkas yang telah naik setingkat lebih tinggi, harus kermbali melorot kebawah lagi,” tegas Warjito mewakili dari kepolisian.
Tampaknya karyawan tetap meyakini bahwa apa yang semestinya menjadi haknya belum dipenuhi management VICO. Pertemuan yang dipimpin Wakil Seketaris Komisi I H Fathur Rachman ini mencoba mengajak kembali ke belakang kronoligis awal musabab permasalahan. Didampingi anggota lain Ir H Irwan Muchlis, M Wahyudi dan Rahmat Santoso, siap mencarikan titik temu antara keduanya. Sedangkan Warjito berjanji untuk mengentaskan perdebatan panas ini, melalui ketegasan koridor hukum lapangan kerja POLRI.
“Kala itu kami telah mencapai deal dengan para karyawan. Namun kami justru curiga muncul oknum yang sok superior mencoba mengobok-ngobok kembali persoalan,” ungkap Abdul Qodir, Human Resources Vico Indonesie.
Perdebatan alot dan sengit kedua kubu ini selalu mewarnai setiap pertemuan yang tidak sekali dua kali di Ruang Panmus. Sempat beredar, tidak kunjung selesainya kasus ini karena karyawan kerap gonta-ganti LSM dalam menyampaikan keluh kesahnya? Bila sejak awal meraka fokus menyematkan amanahnya pada satu LSM, managemen VICO menilai tidak akan terjadi saling lempar kesalahan.
“Kami dari Aliansi Antar LSM mencoba menyalurkan rajutan harapan yang nyaris sirna tertelan 20 tahun lamanya. Kasihan bapak-bapak ini yang dipecat dan hanya mendapat pesangon Rp345.000 hingga Rp750.000 tiap kepala. Yang kata VICO uang tersebut jatah utang gaji,” ujar Muhidin M Hum, Direktur Eksekutif Aliasni Antar LSM
Mulanya terdapat 6 item yang jadi tuntutan karywan yakni,. Pembayaran Atas Pengabdian (PAP), Uang Makan, Sisa Umur, Pemulangan, Bunga Bank dan Upah Seiring perputaran bumi pada track nya sebanyak 20 lap, akhirnya eks karyawan yang mayoritas penduduk asli Kecamatan Muara Badak itu berkenan mengurangi tuntutannya. Dari 6 dipangkas menjadi cuma 3 buah yaitu, soal PAP, permintaan supaya direalisasikannya uang makan, serta permintaan yang paling buntut adalah berkaitan dengan sisa umur.
“UUD saja yang bobotnya lebih berat bisa di amandemen, kenapa Vico enggan meninjau ulang kebijakannya? Atau memang sudah kewalahan,” sindir Nurain, salah seorang anggota LSM.
Adu argument antara Eks Karyawan dan managemen VICO, ditengahi Fathur Rahman agar mendinginkan amarah warga yang memendah kecewa selama 240 bulan. Untuk pemeruntah di tingkat kecamatan, Fathur diminta mendata ulang nama-nama karyawan yang belum memperoleh kompensasi. Sedangkan pihak perusahaan yang berkelut didunia penambangan migas itu, Fathur menghendaki dilakukan peninjauan ulang masalah ini dengan hati nurani, mengedepankan empati juga simpati. Kabarnya dari 294 karyawan yang bermasalah, 238 karyawan telah menerima uang ganti dari perusahaan. Namun sisa karyawan enggan menerima karena tidak sesuai tuntutan selama ini. Mereka memandang label “utang gaji atau “tunggakan gaji” diatas tumpukan mata rupiah sangat jauh dari nominal yang disebutkan.
“Niat masyarakat sangat baik menjadikan 6 tuntutan menjadi 3 tiga untuk segera dapat ditemukan solusi. Tidak menutupi kemungkinan tuntutan menjadi satu item dengan catatan karyawan tidak dirugikan dan perusahaan dapat memenuhinya,” tutur Rahmat Santoso.
Sekedar data, Kukar mengalami kemajuan yang pesat. Total reproduksi minyak bumi di lepas pantai mencapai 16.439 juta barel. PT Badak NGL yang berlokasi di Muara Badak, mampu menghasilkan 10.371 Mcf. Hal serupa terjadi pada bidang pertambangan batu bara, pasalnya selama setahun Kaning-Samsuri diperoleh 10.371 juta ton Batu bara, pasir kuarsa dengan lebar 7.029 Ha dengan sumber saya 424.265.960 m3 . (
ab)