Perusahaan, Mana Kantor Perwakilannya?
 Perusahaan tidak punya perwakilan di Tenggarong harus ditegur Pemkab Kukar (Foto: rin) |
|
|
|
KEBERADAAN Perda yang mengatur keharusan perusahaan yang melakukan aktifitas di daerah ini memiliki kantor di Tenggarong, ternyata masih belum menunjukan “taringnya”. Betapa tidak, kenyataan itu dapat dilihat dengan tidak sedikitnya perusahaan-perusahaan besar yang ada didaerah ini yang masih belum memiliki kantor perwakilan di ibu kota Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kukar, Salehuddin, mengungkapkan, apabila dibiarkan perusahaan yang tidak memiliki kantor perwakilan di Tenggarong dikhawatirkan akan berdampak pada pelaksanaan program comdev. “Mestinya perusahaan turut mendukung upaya Program Gerbang Dayaku, setidaknya secara tak langsung,” ujar Salehudin.
Menurut Salehudin, perusahaan jangan hanya berfikir bisnis saja. “Jika memiliki proyek di Tenggarong, jangan malah membangun kantor di luar Kukar. Dan yang disayangkan lagi, malah ada saja perusahaan yang mengalirkan kran uangnya ke Jawa, lantaran lokasi kantornya di Jakarta,” imbuhnya.
Namun bagi Ketua Komisi III, Khairuddin SP, masih banyaknya perusahaan yang tidak memiliki kantor perwakilan di Kota Tenggarong itu diakibatkan kurangnya kesadaran pihak perusahaan dalam memahami maksud dan tujuan perda yang dimaksud. “Padahal perda itu dibuat untuk kepentingan perusahaan itu sendiri,”tegasnya.
Meskipun demikian, kehadiran perusahaan-perusahaan baru di Kabupaten Kukar, tetap menjadi harapan Khairudin. Bahkan ia optimis munculnya perusahaan di daerah ini bakal banyak menyerap tenaga kerja. (
ab)