Berpegangan Pada Kepmendagri No 162 Tahun 2004, Tata Tertib DPRD Kutai Kartanegara Final
 Dedy Sudarya saat menyerahkan laporan hasil kerja Pansus Tatib kepada Ketua Sementara DPRD Kukar (Foto: Hanafi) |
|
|
|
Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2004, berlangsung di ruang Sidang Utama dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Kutai Kartanegara Periode 2004-2009, yang dilanjutkan dengan Persetujuan Dewan terhadap tata tertib tersebut.
Laporan yang dibacakan oleh Dedy Sudarya, anggota Pansus Tatib DPRD Kab. Kutai Kartanegara, merupakan hasil rapat Pansus yang telah berlangsung secara marathon, sejak terbentuknya Pansus pada Jumat, tanggal 27 Agustus 2004, pada siding Paripurna ke-9.
Dalam laporannya, pihak Pansus menyetujui beberapa perubahan pada pasal-pasal yang terdapat pada tatib sementara yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Ir. H. M. Aswin, MM pada Sidang paripurna ke-8, senin 23 Agustus 2004.
 Para anggota Dewan dengan seksama mengikuti jalannya Sidang Paripurna DPRD Kukar, Rabu (01/09) pagi (Foto: Hanafi) | |
|
|
Perubahan dan beberapa pasal tambahan, sejauh ini, menurut Pansus yang diketuai oleh Ir. H. M. Yusuf, AS masih tetap mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor : 162 Tahun 2004.
Masalah komposisi dan mekanisme pengajuan Calon Pimpinan DPRD serta Badan Kehormatan menjadi porsi terbanyak yang menjadi sorotan dalam pembahasan Tatib tersebut. Antara lain mengenai mekanisme fit and propertest calon Anggota BKD serta Kriteria/syarat-syaratnya calon.
Beberapa pasal juga diperjelas dengan beberapa penambahan serta perbaikan redaksional, agar tidak membingung-kan. Seperti pada pasal tentang pembentukan Komisi, yang diperjelas dengan penamaan Komisi serta bidang yang ditangani. Yakni Komisi 1 yang akan membidangi masalah Hukum dan pemerintahan, Komisi 2 yang mem-bidangi Ekonomi dan Pembangunan, Komisi 3 yang membidangi administrasi dan aparatur Negara, serta Komisi 4 membidangi Kesejahteraan.
Setelah dibacakannya laporan oleh juru bicara Pansus Dedy Sudarya tersebut, H. Bachtiar Effendy selaku pimpinan Sidang dan Pimpinan Sementara DPRD kemudian menawarkan kepada Anggota DPRD yang hadir untuk menyetujui pemberlakuan Tatib tersebut. Secara umum semua fraksi menyetujui dengan terbentuknya Tata tertib tersebut, yang juga akan menjadi pedoman kerja mereka untuk 5 tahun kedepan. (
hnf)