DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pansus PKL dan Dana Cadangan Sampaikan Hasil Kerja

Pansus PKL dan Dana Cadangan Sampaikan Hasil Kerja


Masalah PKL dan Dana Cadangan menjadi Tema Utama (Foto: dian)
Dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara, yang masing-masing menangani masalah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Dana Cadangan, Senin (6/8) melaporkan pekerjaannya, di depan Sidang Paripurna. Mereka bertugas melakukan pengolahan dan pengumpulan materil, dalam rangka disusunnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) sesuai bidang yang ditangani.

Dalam laporannya yang dibacakan H Suriadi SHut, Pansus PKL yang diketua H Rahmat Santoso dan Sekretaris Marwan SP, telah melakukan berbagai studi banding ke beberapa daerah, seperti Kota Surabya, Kota Medan dan Manado. Hal itu dilaksanakan agar tim mendapatkan referensi, yang sangat penting dalam penyusunan Raperda.

Bercermin dari keberhasilan beberapa kota itu dalam menangani persoalan PKL, yang memang sangat kompleks dan terkesan klasik, tim kemudian memandang perlu adanya sebuah konsultasi dan uji materil yang dilakukan bersama Depdagri di Jakarta.

Dari berbagai langkah tersebut, tim kemudian mengumpulkan beberapa point ide sebagai dasar dalam menyusun Raperda PKL. Kutai Kartanegara memang sangat berkepentingan terhadap Perda tersebut, guna mengantisivasi perluasan tata ruang dan dinamisasi pembangunan yang terus melesat maju.

Tim dituntut agar dapat menyusun sebuah aturan yang tidak hanya memberikan payung hukum, dalam pengaturan niaga kelas rakyat tersebut. Namun juga memberdayakan para pedagang, dan mengarahkannya agar tidak menganggu ketertiban, tidak mengusik tatanna tata ruang kota dan tetap memberikan kesempatan mereka dalam berusaha.

Sedangkan Pansus Dana Cadangan, yang Diketuai H Setya Budi dan Sekretaris Khairuddin SP, dalam laporannya yang dibacakan Dedy Sudarya SSos, juga melakukan hal sama. Mereka melakukan studi banding Ke Pemprov DKI Jakarta, serta melakukan konsultasi dengan Departemen Keuangan, serta Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI.

Tugas Pansus Dana Cadangan ini, adalah melakukan pengumpulan data serta referensi, guna dijadikan acuan penyusunan Raperda, yang mana sangat diperlukan Kukar, dalam membangun. Aturan itu nantinya akan memuat beberapa kriteria kemitraan antara Pemkab dan investor, dalam melaksanakan program pembangunan di daerah ini. (rin)