DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Wajib Belajar untuk Anak diatas Usia

Wajib Belajar untuk Anak diatas Usia


Pemkab Kukar dorong Anak di atas Usia Wajib Belajar (Foto: rin)
Tekad Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar)untuk menyukseskan wajib belajar 9 dan 12 tahun terus digalakkan. Tidak saja membebaskan biaya sekolah dan memberikan beasiswa kepada anak sekolah di daerah ini. Pemkab juga membuka diri untuk memfasilitasi anak yang tergolong dewasa (anak usia di atas wajib belajar) yang masih memiliki keinginan untuk meneruskan sekolah.

“Misal anak tersebut sudah berusia lebih dari 18 tahun dan hanya berpendidikan lulus SD atau lulus SMP, namun si anak berkeinginan melanjutkan sekolahnya, Pemkab memfasilitasinya,” tegas Wakil Bupati, Drs H Samsuri Aspar dalam satu kesempatan baru-baru ini di Tenggarong.

Saat ini, tambahnya, pendataan terhadap anak-anak putus sekolah terus dilakukan. Bukan saja pada anak yang masih dalam usia wajib belajar. Juga pada anak di atas usia wajib belajar. Komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah ini tidak hanya terbatas kepada anak usia sekolah (wajib belajar), juga kepada semua lapisan masyarakat yang memiliki tekad untuk mendapatkan ilmu pengetahuan melalui pendidikan.

Hingga 2006 ini, jelas Samsuri, angka anak putus sekolah yang terdata sudah turun sangat drastis. Bila pada tahun ajaran 2000 lalu terdapat sekitar 11 ribu anak, kini pada 2006 angka itu hanya tinggal sekitar 1.500. “Kami targetkan pada 2008 nanti yang namanya anak putus sekolah sudah terhapus di Kukar,” tegasnya.

Komitmen Pemkab Kukar itu memang harus terus didukung. Sebab urgennya meningkatkan pendidikan, seperti ditegaskan Prof Dr H Syaukani HR MM, adalah bagian dari investasi masa depan Kukar."Tanpa pendidikan akan sulit kiranya menciptakan masyarakat yang sejahtera,"tegasnya. (gu2n/kon)