DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Perda PKL Akhirnya Disahkan

Perda PKL Akhirnya Disahkan


Setelah melalui pembahasan yang alot, Perda PKL disahkan DPRD Kukar (Foto: dian)
Setelah melalui pengkajian dan pembahasan, akhirnya Pemkab Kukar, Rabu kemarin (9/8), mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penertiban dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam Sidang Paripurna penetapan Raperda.

Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD, Bahtiar Effendi didampingi Wakil Ketua Ir HM Yusuf dan Jois Lidya. Sedangkan dari pihak eksekutif, selain Asisten I Aji Ridwan Syahrani, hadir pula sejumlah kepala dinas dan instansi di lingkungan Pemkab Kukar.

Meskipun persoalan PKL di daerah ini belum menjadi masalah serius pemerintah. Namun tak ada salahnya DPRD Kukar berinisiatif mengatasinya dengan membuat perda. Sebab sedia payung itu lebih baik sebelum hujan. Apalagi, ujar Ketua Pansus PKL, Rahmat Santoso, untuk tahun-tahun kemudian daerah ini bisa saja akan membeludak pedagang kaki lima.“Untuk saat ini saja memang tidak terlalu tampak. Tapi 10 tahun kemudian PKL di daerah ini bisa saja kian membanyak,”ujarnya.

Seiring geliat penataan Kota Tenggarong menuju Kota Pariwisata, penertiban PKL memang harus dikelola dengan baik. Tentu saja pembuatan perda itu tidak dimaksudkan untuk melakukan peminggiran terhadap para PKL. Melainkan, seperti ditambahkan Rahmat, sebagai upaya pemerintah daerah memberdayakan keberadaan PKL.



Pembuatan Perda PKL dimaksudkan sebagai payung hukum bagi PKL di Kukar (Foto: dian)
Hal senada juga ditandaskan anggota dewan dari Fraksi Amanat Keadilan Rakyat (AKR), Suriadi SHut. Menurutnya, penerapan Perda PKL bukan dimaksudkan sebagai senjata pemerintah melakukan penggusuran. Melainkan sebagai upaya Pemkab untuk melakukan penataan dan pemberdayaan.

“Apalagi aktivitas pedagang pasar malam di daerah ini pun kian hari bertambah. Kami berharap penerapan Perda PKL dapat menata dan memberdayakan pedagang-pedagang tersebut, terutama dalam pengelolaan pasar yang mulai tampak terlihat semerawut,”papar Suriadi, ketika menyampaikan pandangan fraksi di Ruang Sidang Utama, DPRD Kukar.

Sementara itu, Dedy Sudarya mengharapkan, agar penataan PKL hendaknya sejalan dengan program penataan kota. Sebab tidaklah mudah melakukan penataan tanpa memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil. “Jangan sampai penerapan perda merugikan PKL,”ungkapnya.



Pembuatan Perda PKL tidak ada maksud melakukan pengusuran, melainkan pemberdayaan bagi PKL (Foto: dian)
Bahkan, dalam kesempatannya, pun Aji Ridwan Syahrani menyatakan salutnya atas kerja keras legislatif melakukan pengkajian dan pembahasan mengenai masalah PKL di daerah ini hingga terbitnya Perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL.”Saya berharap Perda PKL yang telah disahkan dapat mendorong peningkatan kinerja pemkab dalam memberikan layanan kepada masyarakat,”kata Ridwan mengakhiri sambutan Bupati Kukar Prof H Syaukani HR MM yang dibacakannya. (gu2n)