DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: 185 Napi Dapat Kado Pengurangan Hukuman

185 Napi Dapat Kado Pengurangan Hukuman


185 Napi Dapat Kado Pengurangan Hukuman dari LP Tenggarong (Foto: pwt)
SEDIKITNYA 185 Narapidana (Napi), yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tenggarong sampai 10 Agustus terdata sebagai penerima remisi (pengurangan hukuman). Berdasarkan keterangan Kepala LP Tenggarong, Drs Aboe Aspari Z BC Ip, sampai pada 17 Agustus 2006, masih ada penambahan napi yang memperoleh remisi.

Setiap Bulan Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tak terkecuali bagi para narapidana. Lebih dari 317 tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tenggarong mendapat Remisi atau pemotongan masa hukuman.
Pemberian remisi menjadi saat-saat yang paling dinantikan oleh para narapidana. Hal ini setidaknya menjadi tradisi tahunan bagi mereka. Dalam setahun setidaknya ada dua remisi diberikan, yakni pada saat 17 Agustus dan pada hari besar keagaman seperti Idul Fitri dan Natal.

Pada Peringatan HUT RI 61 tahun ini, dari 758 para narapida yang menghuni LP Tenggarong. Yang mendapatkan remisi lebih dari 317 narapidana. Mulai dari pemotongan masa tahanan selama satu bulan hingga enam bulan. Dari remisi yang diberikan ini bahkan setidaknya ada 35 orang yang dinyatakan bebas.

Aboe Aspari, Kepala LP Kelas 2 B Tenggarong, mengungkapkan remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan. Di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, atau telah divonis, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. “Remisi tidak diberikan pada semua narapidana,” kata Aboe, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, pekan lalu.

Sebagian besar penghuni LP adalah tindak pidana narkotika. Lebih dari 141 dari 758 napi dan tahanan. Sementara sisanya dari kasus pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, perampokan, korupsi dan lainnya termasuk kasus Lakalantas.

LP yang terletak di Jalan Mangkuraja ini, juga berfungsi sebagai rumah tahanan (Rutan). Sehingga jumlah penghuninya sangat membludak. Dengan kapasitas hanya 200 orang, LP ini malah diisi lebih dari 758 narapidana dan tahanan. Berasal lebih dari empat daerah, yakni Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, Bontang dan Kutai Kartanegara sendiri.

“Penghuni LP yang berasal dari Kutai Kartanegara sendiri hanya sekitar 300 orang, namun karena daerah lainnya tidak memiliki Lp maupun Rutan, maka dititipkan di sini,” jelas Aboe.

Membludaknya penghuni ini juga sangat mengkhawatirkan. Diakui Aboe, pihaknya kondisi ini sangat memprihatinkan. Dengan lokasi yang semakin sesak penghuni, ditambah dengan keterbatasan petugas.

Saat ini LP hanya memiliki petugas 38 orang petugas. Yang harus berjaga secara bergiliran, pagi, siang dan malam hari. Padahal idealnya lima orang narapidana dijaga oleh satu orang petugas. Namun dengan keterbatasannya, diharapkan tidak menimbulkan hal-hal yang membahayakan akibat ulah LP maupun pengunjung. “Kita bekerja dengan ikhlas dan berserah diri namun tetap siaga,” ujar Aboe.

Karena petugasnya telah dibekali dengan pelatihan dan keterampilan menjaga dan melindungi diri, yang diharap mampu mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan.

Namun demikian, pihaknya telah seringkali melaporkan masalah ini pada tingkat pusat, agar mendapat perhatian, baik terkait dengan fasilitas dan penambahan tenaga penjaganya. (pwt)