DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Kitadin Kembali Digugat

Kitadin Kembali Digugat


Ketua Komisi I Ir Marten Apuy dan Wakilnya I Made Sarwa, Kitadin Kembali Digugat Rakyat (Foto: sahrin)
Keberadaan konsorsium pertambangan batu bara, Banfu Kitadin, yang berasal dari Thailand, kembali dipermasalahkan masyarakat. Kali ini empat warga Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, meminta perusahaan memberi ganti rugi atas lahan yang mereka klaim adalah tanah warisan orang tuanya puluhan tahun lalu. Sedemikian peliknya persoalan ini, sehingga memaksa Komisi I melakukan hearing dengan semua pihak terkait di ruang Panmus, Selasa (15/8).

Pertemuan itu dilaksanakan lantaran tidak adanya titik temu, antara keinginan masyarakat dan kepentingan perusahaan. Warga yang dipelopori seorang ibu bernama Saniah dan seorang pemuda bernama Upick SE, berusaha keras menuntut Kitadin untuk memberikan ganti rugi terhadap lahan mereka yang saat ini telah dicaplok tanpa adanya proses ganti rugi. Mereka mengaku memiliki surat-menyurat yang sah, dan memiliki saksi yang dapat menerangkan sahnya kepemilikan mereka atas lahan tersebut.



Empat Orang Perwakilan Warga Tuntut Keadilan (Foto: sahrin)
Namun Banfu Kitadin tidak bersedia memenuhi tuntutan itu, lantaran telah memberikan ganti rugi terhadap warga lainnya yang bernama Dullah. Ganti rugi diberikan lantaran yang bersangkutan sanggup menunjukkan surat kepemilikan atas lahan, dan berani bertanggung jawab apabila ada tuntutan pihak lain di kemudian hari.

Dengan berpegang pada perjanjian ganti rugi tersebut dan berdasarkan aturan perusahaan, akhirnya Kitadin memilih untuk tidak melayani tuntutan Saniah dan kawan-kawannya. Perusahaan kemudian menyarankan agar warga yang melayangkan tuntutan kepada pihaknya untuk melakukan penyelesaian melalui jalur hukum. Oleh sebab itu, persoalan kemudian berlarut-larut, dan warga meminta pihak DPRD untuk turun tangan.



Perwakilan Kitadin, Perusahaan Sudah Membayar dan Tidak Membayar Dua Kali (Foto: sahrin)
Ketua Komisi I Ir Marten Apuy, didampingi Wakil Ketua I Made Sarwa dan Anggota H Hermain DBA, yang memfasilitasi pertemuan kemudian meminta kepada perusahaan agar lebih mengedepankan hati nurani. Rakyat memang seringkali berlebihan dalam tuntutannya, namun penyelesaian sengketa melalui jalur hukum, bukan sebuah tindakan yang bijak, sebaliknya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

Memang diakui, seperti keterangan perusahaan dan Kades Bangunrejo Soeprijo, ke empat warga Embalut tersebut, tidak memiliki keterangan yang jelas mengenai absahnya kepemilikan mereka atas lahan yang saat ini telah masuk ke wilayah L3 transmigrasi tahun 1982, di mana kini administrasinya masuk ke wilayah Bangunrejo.

Kades Bangunrejo juga menegaskan, hanya seorang dari empat warga penuntut yang pernah melapor pada pihaknya, yakni Saniah pada pertengahan 2001. Itupun akhirnya laporan atas tanah yang diklaim melemah, lantaran lokasi yang ditunjuk telah dimiliki phak lain.

Meski sempat memanas, akhirnya pertemuan yang dihadiri Kabag Pemerintahan Darmansyah, Kabag Pemdes Supeno, Pertanahan dan Staf Ahli pertanahan Pemkab Kutai Kartanegara tersebut, memberikan sebuah solusi yang dapat disepakati bersama. Pihak perusahaan bersedia memberikan ganti rugi apabila warga dapat menunjukkan surat atau bukti kepemilikan lainnya atas lahan yang diklaim.

Untuk mendapatkan bukti kepemilikan itu, dibentuk sebuah tim yang akan turun langsung ke lapangan, bersama-sama warga, perusahaan dan Komisi I DPRD. Peninjauan di lapangan akan difasilitasi pihak desa, dan masyarakat siap untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya, meskipun lahan yang dituntut telah rata dan berubah topografinya akibat eksploitasi oleh pihak Kitadin. (rin)