Minggu, 02 April 2023
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  JDIH DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Memaknai Kembali Teks Proklamasi
Memaknai Kembali Teks Proklamasi
dprdkutaikartanegara.go.id - 18/08/2006 12:07 WITA


Teks Proklamasi (Foto: wikimedia.org)
Proklamasi:
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l.,
diselenggarakan dengan tjara seksama
dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno-Hatta

TEKS "keramat" tersebut diketik oleh seorang tokoh muda yang ikut andil dalam persiapan proklamasi, Sajoeti Melik. Sedangkan naskah asli digubah M. Hatta, A. Soebardjo, dan dibantu oleh Ir.Soekarno sebagai pencatat.

Apa sebenarnya makna penting dari teks yang ditulis dengan tahun Jepang, 05 --yakni 2605-- itu bagi bangsa ini? Jawabnya sederhana saja, karena bangsa kita ingin bebas dari penindasan dan segala bentuk variannya.

Membebaskan diri dari segala bentuk penindasan adalah hak fitrah manusia. Dan tak ada seorang pun di dunia ini yang ingin hidup ditindas. Apalagi terus-menerus dianiaya penjajah. Soekarno Cs dan tokoh pemuda pun menyadari hal itu, negeri ini tak seharusnya terus menerus menderita dalam gurita penjajah.

Proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Soekarno-Hatta hanyalah pijakan awal bagi bangsa ini membebaskan diri dari penjajah kolonial. Namun bukan berarti "penjajahan" di negeri ini telah berakhir. "Penjajahan" tetaplah ada. Dan kita pun belum terbebaskan dari segala bentuk variannya.

Kini usia kemerdekaan Republik Indonesia (RI) telah memasuki 61 tahun. Usia setengah abad lebih itu memang belumlah cukup untuk mengukur bangsa ini telah sepenuhnya merdeka. Segala bentuk "penjajahan" masih menghujam. Banyaknya jumlah masyarakat miskin; pengangguran; praktik KKN; gerakan sparatis; hingga pendidikan belum merata, menggambarkan bahwa betapa "penjajahan" itu masih ada.

Sebenarnya makna teks proklamasi yang dibacakan 61 tahun silam itu telah tegas menyatakan: kemerdekaan. Hanya saja maknanya yang belum begitu terserap oleh bangsa ini. Demikian halnya keinginan "merdeka" yang menjadi misi besar proklamasi ternyata masih sangat tekstual kita pahami. Kemerdekaan yang kita nyatakan dalam teks yang ditulis pada tahun 1945 tersebut masih tertutup. Padahal tegas dalam kalimat: "Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia" adalah pernyataan "membebaskan".

Namun misi besar teks proklamasi tersebut kini seperti kehilangan makna. Semangat "pembebasan" yang tersirat dalam kalimat "kemerdekaan" pun belum mampu terserap dalam setiap sanubari bangsa ini. Meskipun setiap tanggal 17 Agustus, perayaan besar hari ulang tahun (HUT) RI selalu menggema. Tapi tetap saja kita belum mampu mendapatkan jiwa "kemerdekaan", yakni merdeka dari segala penindasan; peminggiran; keterbelakangan, termasuk "penjajahan" harkat dan martabat manusia.

Keinginan besar untuk merdeka memang tidaklah mudah digapai. Para pendiri bangsa ini telah mengajarkan, kemerdekaan hanya dapat diraih oleh mereka yang berani. Sebab itulah, Bung Karno selalu mengajarkan, "Jangan lupakan sejarah...". Sejarah yang menjadikan bangsa ini berani menyatakan kemerdekaannya. Bangsa ini pernah besar sebelum merdeka. Bangsa ini pernah jaya sebelum teks proklamasi tersebut dibacakan.

Itu sebabnya dalam teks proklamasi tidak digunakan kata "serah terima", melainkan kata "pemindahan kekuasaan". Mengapa? Sebab kemerdekaan yang kita dapatkan adalah berkat rahmat Tuhan. Bukan pemberian (kebaikan) dari penjajah. Sebab itu sangatlah logis, jika yang digunakan para konseptor teks kemerdekaan itu adalah kata "pemindahan" (kekuasaan).

Namun berbeda jika yang digunakan adalah kata "serah terima", yang bermakna tindakan dua pihak: antara yang menyerahkan dan yang menerima. Maka yang didapatkan adalah kemerdekaan dengan syarat atau yang dalam konsepsi penjajah dikenal "kemerdekaan atas persetujuan". Kalau konsep ini yang diterima, maka seperti dikatakan Gubernur Jenderal Hindia Belanda van Mook pada 1942, Indonesia akan mendapatkan kemerdekaannya 100 tahun lagi. Dan itu berarti tahun 2042 kita baru bisa merdeka, yang jika dihitung dari sekarang masih 36 tahun lagi.

Karena perbedaan konsepsi atas kemerdekaan itulah, kita tidak pernah nyaman dengan penggunaan istilah "penyerahan kedaulatan" berdasar hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada Desember 1949. Konsepsi "serah terima" kekuasaan sebenarnya bertentangan dengan makna proklamasi yang menyiratkan pembebasan. Sebab tidak ada makna kemerdekaan jika masih menyimpan kalimat tawar-menawar.

Kemerdekaan yang hakiki adalah pembebasan. Itu sebabnya, tidak ada alasan menyebut bahwa kemerdekaan yang kita dapatkan adalah hasil pemberian penjajah. Apalagi hasil politik "dagang sapi" antara para pejuang kemerdekaan dan penjajah. Kemerdekaan yang kita dapat dan rasakan saat ini adalah hasil jerih payah para pahlawan bangsa atas rahmat Tuhan. Karena itu menjadi konsekuensi logis, proklamasi kemerdekaan pun, "Diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja". ---Dirgahayu Republik Indonesia ke 61. Merdeka! (gu2n)

Selamat Ulang Tahun Abdul Rasid, SE., M.Si

Ketua DPRD Kutai Kartanegara
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Komisi II DPRD Kukar kembali Undang Kepala OPD (01/04/2023)
Alif Turiadi Siap Realisasikan Aspirasi Warga (01/04/2023)
Komisi II DPRD Lakukan RDP, Terkait Angkutan Batubara dan Angkutan Sawit yang Melebihi Ka­pasitas (31/03/2023)
Puasa Ramadhan Bupati Kukar Serahkan LKPJ 2022 ke DPRD Kukar Pada Rapat Paripurna ke- 8 (31/03/2023)
Banyak Oknum Warga Luar Kukar Serobot Lahan PT ITCIKU di Kukar (30/03/2023)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2023 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699