Jum'at, 12 Agustus 2022
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Tidak Sekolah Denda Rp5 Juta
Tidak Sekolah Denda Rp5 Juta
dprdkutaikartanegara.go.id - 12/09/2006 15:37 WITA

BUPATI Kukar Prof DR H Syaukani HR kembali mengingatkan pentingnya pendidikan bagi masyarakat. Lebih-lebih dalam upaya mensukseskan program Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA), jelas tidak ada tawar menawar lagi, wajib bagi tiap orang tua menyekolahkan putra-putrinya. Bila tidak, kena sanksi denda Rp5 juta.

Jika masih ada orang tua yang sengaja tidak menyekolahkan anaknya, dianggap melanggar Perda. Pelanggaran ini dikenakan sanksi hukum 6 bulan penjara atau denda Rp5 juta. "Jadi para orang tua mesti memperhatikan ini," tandas Syaukani belum lama ini di Tenggarong.

Ketegasan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyiapkan generasi muda berkualitas ke depan, melalui terobosan Program ZBPA berikut Program Wajib Belajar 12 tahun memang sangat beralasan. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengeluarkan kebijakan bebas biaya sekolah mulai tingkatan SD, SLTP, SLTA baik negeri ataupun swasta. Belum lagi, program bantuan usaha tanpa bunga dari Pemkab Kukar melalui kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah Kaltim. Dimana per desa mendapatkan kucuran dana Rp500 juta.

"Bagi masyarakat tidak mampu, bisa menggunakan ataupun memanfaatkan bantuan modal lewat penyaluran BPD untuk usaha. Jangan lantas mengeksploitasi anak untuk bekerja. Sekolahkan anak sebagaimana program yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten, tentang ZBPA dan Wajar 12 tahun. Tujuannya mencetak generasi muda yang berkualitas dan cerdas dimasa mendatang," tegas Syaukani.

Bahkan sebagai Bupati, ia menghimbau kepada jajaran Muspida supaya turut bekerja keras mendukung kesuksesan Program ZBPA dan Wajar 12 tahun.

"Saya sebegai Bupati, lantas Wakil Bupati, Sekda dan semua aparatur pemerintah harus bekerja keras mesukseskan program ZBPA berikut pencapaian program Wajar 12 tahun," ujar Syaukani mengingatkan.

Semua, tambahnya, harus mengutamakan hasil, bukan lips service. Untuk tahun 2002 hingga 2006 telah membukukan angka penurunan pekerja di bawah umur sebesar 88 persen. Dari jumlah 11.623 tinggal 1500, dua tahun lagi harus bisa menjawab di Kutai Kartanegara tidak ada eksploitasi pekerja anak. (kon)

Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kukar

Selamat Ulang Tahun Ke 43 AKBP HERI ROSENA SH,. S.I.K,.M.SI Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Letjen. TNI Richard T.H. Tampubolon Tinjau Pelaksanaan TMMD Di Desa Panca Jaya ,Muara Kaman (12/08/2022)
Rakor Persiapan Pemilu Serentak 2024, Ketua DPRD Berharap Kukar Tetap Selalu Kondusif (09/08/2022)
Pemkab Kukar Gelar Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih (08/08/2022)
Ketua DPRD Kukar Lantik Pujiono Jadi Anggota DPRD Kukar Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Gantikan Almarhum H. Burhanuddin dari Partai PKS (06/08/2022)
Pujiono Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat (06/08/2022)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699