Tidak Sekolah Denda Rp5 Juta
BUPATI Kukar Prof DR H Syaukani HR kembali mengingatkan pentingnya pendidikan bagi masyarakat. Lebih-lebih dalam upaya mensukseskan program Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA), jelas tidak ada tawar menawar lagi, wajib bagi tiap orang tua menyekolahkan putra-putrinya. Bila tidak, kena sanksi denda Rp5 juta.
Jika masih ada orang tua yang sengaja tidak menyekolahkan anaknya, dianggap melanggar Perda. Pelanggaran ini dikenakan sanksi hukum 6 bulan penjara atau denda Rp5 juta. “Jadi para orang tua mesti memperhatikan ini," tandas Syaukani belum lama ini di Tenggarong.
Ketegasan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyiapkan generasi muda berkualitas ke depan, melalui terobosan Program ZBPA berikut Program Wajib Belajar 12 tahun memang sangat beralasan. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengeluarkan kebijakan bebas biaya sekolah mulai tingkatan SD, SLTP, SLTA baik negeri ataupun swasta. Belum lagi, program bantuan usaha tanpa bunga dari Pemkab Kukar melalui kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah Kaltim. Dimana per desa mendapatkan kucuran dana Rp500 juta.
"Bagi masyarakat tidak mampu, bisa menggunakan ataupun memanfaatkan bantuan modal lewat penyaluran BPD untuk usaha. Jangan lantas mengeksploitasi anak untuk bekerja. Sekolahkan anak sebagaimana program yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten, tentang ZBPA dan Wajar 12 tahun. Tujuannya mencetak generasi muda yang berkualitas dan cerdas dimasa mendatang," tegas Syaukani.
Bahkan sebagai Bupati, ia menghimbau kepada jajaran Muspida supaya turut bekerja keras mendukung kesuksesan Program ZBPA dan Wajar 12 tahun.
"Saya sebegai Bupati, lantas Wakil Bupati, Sekda dan semua aparatur pemerintah harus bekerja keras mesukseskan program ZBPA berikut pencapaian program Wajar 12 tahun,” ujar Syaukani mengingatkan.
Semua, tambahnya, harus mengutamakan hasil, bukan lips service. Untuk tahun 2002 hingga 2006 telah membukukan angka penurunan pekerja di bawah umur sebesar 88 persen. Dari jumlah 11.623 tinggal 1500, dua tahun lagi harus bisa menjawab di Kutai Kartanegara tidak ada eksploitasi pekerja anak. (
kon)