|
 |
Warta DPRD: Perda Penyertaan Modal Disahkan
Perda Penyertaan Modal Disahkan dprdkutaikartanegara.go.id - 19/09/2006 11:58 WITA
Bertempat di ruang Sidang Utama DPRD, tadi pagi (Selasa/19/09) telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Daerah ke PDAM Kab Kutai Kartanegara yang merupakan Perda Inisiatif Dewan.
Pengajuan Raperda ini dilakukan pada 4 Juli 2006 lalu, yang mendapatkan tanggapan serius dari Pemkab Kutai Kartanegara, sehingga kemudian langsung dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini tidak lama dari proses pengajuan.
DPRD Kukar memandang perlu adanya Perda yang khusus mengatur suplai modal tambahan dari daerah guna meningkatkan kinerja serta kualitas air bersih di daerah ini. Karena selama ini permasalahan air selalu menjadi polemik. Selain kualitas air yang tidak memadai, ditambah lagi dengan sering macetnya distribusi air kepada para pelanggan.
Baik Fraksi Golkar, maupun dua Fraksi lainnya, yakni Fraksi PDI-P dan Fraksi Amanat Keadilan Rakyat, sepakat dengan adanya Perda ini. "Semoga dengan adanya produk hukum ini, maka proses penyertaan modal yang dilakukan oleh Daerah kepada perusahaan air minum juga ada legalitas formal yang mengaturnya," ungkap Marwan, yang mewakili Fraksi AKR dalam kata akhir Fraksinya.
Selain itu DPRD juga berharap dengan adanya Perda ini, ada semangat baru di tubuh PDAM, kualitas serta kuantitas air bersih juga menjadi prioritas utama. Hal tersebut juga yang menjadi titik tekan Bupati Kukar, Prof. Dr. H. Syaukani HR, MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekkab Kukar, Drs. H. Husni Thamrin.
Beberapa pejabat PDAM yang turut hadir dalam pengesahan Perda ini juga menyatakan terima kasih kepada DPRD dan juga Pemerintah Kukar yang telah memberikan solusi bagi pengingkatan pelayanan mereka kepada masyarakat. (hnf)
|
|
|
 |
 |
|
 |
|
 |
|
|
 |
|
Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kukar

Selamat Ulang Tahun Ke 43 AKBP HERI ROSENA SH,. S.I.K,.M.SI Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara |
|
|
|
|
 |
Fotografer: murdian |
|
|
|