|
 |
Warta DPRD: Jika Gaji PNS Dipotong Zakat
Jika Gaji PNS Dipotong Zakat dprdkutaikartanegara.go.id - 09/10/2006 21:00 WITA
 Drs H Samsuri Aspar MM, memasyarakatkan zakat gaji di lingkungan pegawai pemerintahan di Kukar. (Foto: dian) |
| | |
ZAKAT tidak saja mensucikan harta dari hal berbau syubhat (tidak jelas asalnya), tapi juga menyimpan potensi luar biasa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi umat. Untuk itulah, Wakil Bupati Kukar, Drs H Samsuri Aspar MM, belum lama ini, memasyarakatkan zakat gaji di lingkungan pegawai pemerintahan di daerah ini.
Samsuri mengatakan, beramal dengan zakat sama sekali tidak mengurangi harta. Bahkan, dalam pertemuan antara Badan Amil Zakat (BAZ) Kukar, bendaharawan gaji dinas, instansi terkait maupun kantor Pemkab Kukar di Pendopo wakil bupati, Samsuri juga mengajak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab untuk menyisihkan 2,5 persen dari gaji untuk zakat. Dan ajakan membayar zakat itu dikhususkan kepada PNS beragama Islam.
Sosialisasi zakat yang dilakukan Samsuri itu adalah zakat penghasilan, yang meliputi pendapatan PNS berupa gaji. Namun demikian, ajakan membayar zakat tersebut tidak dipaksakan. "Jadi kita lakukan dengan keikhlasan,"ujarnya.
Menanggapi hal inisiatif "zakat potong gaji" itu, Ketua DPRD Kukar, H Bachtiar Effendi, mengungkapkan, hendaknya juga harus memperhatikan Undang-undang Zakat yang berlaku. Jangan sampai menimbulkan polemik di kalangan pegawai. Sebab persoalan membayar zakat adalah hak pribadi seseorang."Jadi membutuhkan keikhlasan," katanya.
 Drs H Samsuri Aspar MM (Foto: dian) | | | |
Kalau ingin diatur, tambah Bachtiar, ya, cukup dengan SK saja. Sebab, kalau di-Perda-kan, maka berlaku umum. "Ya, setidaknya inisiatif itu dikoordinasikan lagi kesemua pihak, agar tidak ada keterpaksaan disetiap individunya,"pesannya.
Meskipun harus ada koordinasi dari pihak-pihak terkait, tetap saja rencana mem-Perda-kan zakat memunculkan pro-kontra. Ujar Marwan SP, anggota DPRD Kukar,"Saat ini saja banyak keluhan dengan rencana mem-Perda-kan zakat gaji dikalangan PNS. Terutama dari pegawai kecamatan dan kelurahan, yang gajinya hanya cukup untuk keperluan sehari-hari". Lebih baik, tambah Marwan, rencana tersebut dipertimbangkan lagi.
Pada prinsipnya gagasan menarik 2,5 persen dari penghasilan PNS itu sangatlah baik. Hanya saja, kesan yang ditimbulkan dari pengaturan zakat dalam Perda akan membias pada masyarakat luas. "Agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, pemerintah daerah perlu melakukan uji publik mengenai rencana mem-Perda-kan zakat gaji di kalangan PNS,"saran H Yusrani Arran, anggota DPRD Kukar dari Komisi IV. (gu2n)
|
|
|
 |
 |
|
 |
|
 |
|
|
 |
|
Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kukar

Selamat Ulang Tahun Ke 43 AKBP HERI ROSENA SH,. S.I.K,.M.SI Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara |
|
|
|
|
 |
Fotografer: murdian |
|
|
|