DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Sejahterakan Dulu PNS, Baru Berzakat

Sejahterakan Dulu PNS, Baru Berzakat


Beri dulu tunjangan yang layak bagi PNS , baru berzakat (Foto: dian)
GAJI ialah upah kerja yang dibayar di waktu yang tetap. Di Indonesia biasanya gaji dibayar setiap bulan. Disamping itu, seorang pegawai atau karyawan terkadang juga menerima honorarium sebagai balas jasa atas pekerjaan yang dilakukan diluar tugas pokok.

Gaji termasuk zakat penghasilan. Dalam Hukum Islam wajib dibersihkan. Kadarnya 2,5 persen. Hanya saja yang jadi soal ketika gaji dipotong langsung untuk zakat. “Sebenarnya kewajiban zakat adalah hak pribadi,”ungkap H Yusrani Arran, anggota DPRD Kukar dari Komisi IV, pekan lalu. Demikian halnya, rencana Wakil Bupati yang mengusulkan akan mem-Perda-kan zakat dikalangan PNS, hendaknya harus dikaji lagi. “Sebab zakat gaji juga termasuk persoalan hak pribadi”.

Inisiatif mem-Perda-kan zakat gaji dikalangan PNS tersebut sebenarnya kebijakan baik. Tapi rencana itu juga harus memperhatikan kondisi ekonomi pegawainya. “Setidaknya lakukan dulu uji publik apakah mem-Perda-kan zakat gaji akan lebih baik kedepannya bagi PNS,” kata Arran. Jika hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak bagi kehidupan ekonomi pegawai ke depan. Terutama dari pegawai golongan menengah ke bawah.

Untuk saat ini saja, seperti yang pernah diungkapkan Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kukar, Drs H Alimuddin Mandau, pihaknya sudah melakukan sosialisasi “zakat potong gaji” kepada 51 dinas dan instansi di daerah ini. Dan itu sudah berjalan sejak Desember hingga Juli 2006. Sedangkan mengenai teknis pemotongan zakat, Alimuddin menjelaskan, akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan kemudian disalurkan ke BAZ.

Namun bagi Yusrani Arran, pemotongan gaji untuk zakat dikalangan PNS itu boleh saja dilakukan. Tetapi pemerintah daerah juga harus memperhatikan kesejahteraan pegawainya. “Beri dulu tunjangan yang layak bagi PNS di daerah ini, baru potong gaji mereka untuk zakat,”ucapnya. Atau lebih baik pemerintah hendaknya mempertimbangkan lagi rencana tersebut. Termasuk mem-Perda-kan zakat dikalangan PNS. (gu2n)