Selasa, 09 Agustus 2022
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Kutai Kartanegara Siap Laksanakan PP 58
Kutai Kartanegara Siap Laksanakan PP 58
dprdkutaikartanegara.go.id - 22/11/2006 12:04 WITA


H.Bachtiar Effendy, Ketua DPRD Kukar (Foto: Murd/avi)
Ketua DPRD Kutai Kartanegara, H Bachtiar Effendi menegaskan, lembaganya bersama-sama eksekutif bertekad untuk melaksanakan semua bentuk UU yang memiliki ketetapan hukum. Baik itu UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, maupun Peraturan Daerah.

Hal itu disampaikannya Selasa (21/11), dalam sebuah jumpa pers, kepada beberapa media penting di daerah ini. Menurut Bachtiar, keinginan untuk melaksanakan dan menjalankan UU secara mutlak itu, terkait erat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Apa yang tercantum dalam PP tersebut, terutama pada pasal 45, yang menyebutkan, Keputusan DPRD dan Kepala Daerah Terhadap Raperda APBD, Dilakukan Selambat-Lambatnya Satu Bulan Sebelum Tahun Anggaran.

Mengingat Tahun Anggaran Kabupaten yang jatuh setiap tanggal 31 Desember, maka Pemerintah Kutai Kartanegara hanya memiliki waktu hingga tanggal 30 Nopember. Dalam keadaan yang sangat singkat itu, DPRD telah menyusun beberapa item kegiatan, agar dapat memenuhi jadwal yang ditetapkan PP Nomor 58 Tahun 2005.

Ketua meyakini, Kutai Kartanegara akan sanggup memenuhi jadwal tersebut, meskipun dengan waktu yang sangat singkat. Semua unsur terkait baik dari pemerintahan, maupun dari legislatif telah siap, untuk bekerja keras dan padu, agar semua berjalan sesuai rencana.

Apabila kurun yang singkat ini tidak berhasil dipenuhi, sesuai Pasal 46, PP Nomor 58 Tahun 2005, maka Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setingginya-setingginya, sama dengan APBD Tahun Anggaran sebelumnya.

Namun Bachtiar menampik hal itu bakal terjadi, DPRD sendiri tidak akan memberikan kesan, seakan-akan pihaknya tidak bekerja. Semua akan selesai sesuai jadwal, seperti telah disepakati oleh Panitia Musyawarah (Panmus).

"Berdasar pada hasil Panmus, maka pada tanggal 29 Nopember, kita telah bisa menyampaikan apa yang dimaksud pada pasal 45 itu," ucapnya optimis.

Berkaitan dengan itu, seluruh jajaran aparat, baik yang bekerja di instansi pemerintahan maupun legislatif, diimbau, agar benar-benar memperhatikan seluruh ketentuan pemerintah. Tidak ada alasan lagi bagi semua pihak, untuk tidak menjalankan UU, apabila ingin pembangunan berjalan sesuai jadwal di daerah.

Semua harus melaksanakan UU dan Aturan yang berlaku, tanpa ada lagi yang suka main kucing-kucingan, membuat berbagai kebijakan sendiri, yang tidak mendukung usaha keras Pemerintah Daerah dalam menjalankan aturan. Karena mereka yang suka main-main terhadap peraturan tidak akan mendapatkan tempat lagi, dalam pemerintahan sekarang. (sahrin)

Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kukar

Selamat Ulang Tahun Ke 43 AKBP HERI ROSENA SH,. S.I.K,.M.SI Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Rakor Persiapan Pemilu Serentak 2024, Ketua DPRD Berharap Kukar Tetap Selalu Kondusif (09/08/2022)
Pemkab Kukar Gelar Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih (08/08/2022)
Ketua DPRD Kukar Lantik Pujiono Jadi Anggota DPRD Kukar Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Gantikan Almarhum H. Burhanuddin dari Partai PKS (06/08/2022)
Pujiono Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat (06/08/2022)
Abdul Rasid Besok Lantik Pujiono Gantikan H. Burhanuddin Dari Partai PKS (04/08/2022)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699