DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pungutan Liar di Sekolah Gratis

Pungutan Liar di Sekolah Gratis


Marten Apuy: Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDIP (Foto: gu2n)
SELURUH sekolah yang ada di Kukar menggratiskan biaya pendidikan. Tetapi, praktik pungutan liar di sekolah-sekolah masih juga berlangsung. Alasannya bermacam-macam, termasuk belum terealisasinya anggaran pendidikan yang dialokasikan 20 persen dari APBD sejak 2006.

“Sekolah kami tiap tahun kekurangan biaya. Untuk menutupi kekurangan itu kami terpaksa melakukan pungutan yang disepakati dengan para orang tua murid,” ujar Deki Mulyono selaku guru di salah satu SMU di Kukar beberapa waktu lalu.

Soal pungutan di sekolah-sekolah ini juga menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Oposisi Murni (BOM) Kutai Kartanegara. Melalui koordinator BOM, Efri Novianto, menyebutkan, kucuran anggaran pendidikan 20 persen berdasarkan UU No 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, tetapi tampaknya pemahaman eksekutif dan legislatif terhadap UU yang mengatur anggaran pendidikan 20 persen dari APBD itu, termasuk pembayaran gaji guru, belum bisa diwujudkan sepenuhnya. Padahal, berdasarkan pasal 49 ayat 1 dari UU itu, menegaskan, dana pendidikan 20 persen itu di luar dari pembayaran gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan.



Dana pendidikan 20 persen di luar dari pembayaran gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan (Foto: gu2n)
Bila saja dana pendidikan 20 persen dialokasikan semata untuk peningkatan pendidikan sesuai pasal 49 ayat 1 tersebut, tentunya tidak akan ditemukan lagi yang namanya pungutan liar kepada para murid di sekolah-sekolah. Tidak ada lagi gedung-gedung atau ruang kelas yang tidak layak pakai. Termasuk gedung Unikarta yang hampir roboh. Tidak ada lagi guru yang berdemo lantaran dana insentifnya selalu terlambat dibayarkan.

Masyarakat kini mulai kurang percaya terhadap DPRD yang mengalokasikan anggaran pendidikan. Bahkan masyarakat yang berunjukrasa minta diadakan uji publik terhadap alokasikan dana pendidikan 20 persen. Ini mengindikasikan DPRD sebagai wakil publik mulai tidak dipercaya.



Daerah wajib untuk mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen (Foto: dian)
Namun, bagi Marten Apuy, anggota dewan Kukar dari Fraksi PDIP, mengatakan, soal anggaran 20 persen itu sebenarnya telah menjadi amanat UUD 1945 yang diambil dari total APBD. “Jadi, tidak ada alas an untuk tidak menjalankan amanat itu. Daerah wajib untuk mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen,”tegasnya, saat menyampaikan pandangan fraksi pada Sidang Paripurna: Nota Keuangan RAPBD 2007, di Kantor DPRD Kukar. (kon/gu2n)