|
 |
Warta DPRD: Raperda Diterima, DPRD Bentuk Pansus
Raperda Diterima, DPRD Bentuk Pansus dprdkutaikartanegara.go.id - 08/12/2006 20:13 WITA
 I Made Sarwa dari Fraksi Golkar (Foto: Hanafi) |
| | |
Pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pembentukan Dana Cadangan Daerah, oleh Pemerintah Kutai Kartanegara, dapat diterima fraksi-fraksi di DPRD.
Tiga Fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fraksi Amanat Keadilan Rakyat (AKR), dalam Sidang Paripurna ke 12 DPRD Kutai Kartanegara, Jumat (8/12), menyatakan dapat menerima ke dua Raperda, dan meminta kepada sidang, untuk segera menindak lanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Diterimanya dua Raperda baru itu, merupakan hasil analisis yang amat mendalam dari setiap fraksi. Seperti diungkapkan dalam Pandangan Umum Fraksi Golkar, dibacakan I Made Sarwa, pada era otonomi sekarang ini, masalah pengelolaan keuangan di daerah memang telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
 Sudarto BA dari Fraksi PDIP (Foto: Hanafi) | | | |
Untuk mengelola keuangan sehingga bisa dipertanggung jawabkan dengan baik, diperlukan adanya rencana, dan aturan, yang dirancang secara cermat, sehingga tidak berjalan secara asal-asalan. Dengan demikian pembangunan oleh Pemerintah daerah akan sesuai dengan harapan dan cita-cita rakyat.
Sementara F.PDIP dalam pandangan umumnya, dibacakan Sudarto BA, menjelaskan, mereka dapat menerima ke dua Raperda baru itu. Hal ini mencerminkan adanya keinginan kuat dari Pemerintah Daerah dalam menjalankan pembangunan yang berbasis kerakyatan.
Sebuah jalan, agar pembangunan dapat berjalan lancar, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat di dalamnya. Karena bagi Fraksi Banteng Gemuk ini, mustahil pembangunan bisa berjalan, apabila tidak melibatkan rakyat.
 H Suryadi SHut dari Fraksi AKR (Foto: hanafi) | | | |
Selain Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP, Fraksi AKR, juga memberikan persetujuannya terhadap Kedua Raperda. AKR melihat, memang diperlukan aturan baru dalam mengelola keuangan daerah, sehingga hasilnya dapat dirasakan seluruh masyarakat.
Namun AKR juga mengingatkan, yang paling penting dari semua aturan yang ada, bukan hanya pengesahannya, namun komitmen dan implementasi dari aturan itu sendiri. Meskipun banyak peraturan yang telah diundangkan, apabila tidak ada keberanian dalam menerapkannya, tentu menjadi sia-sia saja.
Mengenai implementasi Perda tersebut, F.PDIP dalam pandangan umumnya juga menekankan, agar efektivitas sebuah Peraturan Daerah dapat dijaga. Selama ini berbagai aturan yang bentuknya mengikat, ternyata belum diterapkan secara saklek oleh Pemerintah Daerah.
Seperti yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tambang untuk berkantor di
ibu kota kabupaten, dan Perda mengenai reklamasi bekas galian tambang, belum juga terlaksana dengan baik. (sahrin/tim)
|
|
|
 |
 |
|
 |
|
 |
|
|
 |
|
Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kukar

Selamat Ulang Tahun Ke 43 AKBP HERI ROSENA SH,. S.I.K,.M.SI Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara |
|
|
|
|
 |
Fotografer: murdian |
|
|
|