DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Kukar Terima Bahan Acuan Kedudukan Protokoler & Keuangan serta Tata Tertib DPRD

DPRD Kukar Terima Bahan Acuan Kedudukan Protokoler & Keuangan serta Tata Tertib DPRD

DPRD Kutai Kartanegara sekitar jam 10.15 Wite telah menerima Copy Surat Menteri Dalam Negeri no. 161/2336/SJ tanggal 30 Agutus 2004 tentang PP No. 24 Tahun 2004 dan PP No. 25 Tahun 2004 tertanggal 28 Agustus 2004 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota dan Pimpinan DPRD di Seluruh Indonesia, berikut lampirannya berupa PP diatas.

Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Perwakilan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur Drs. Thamrin, M.Si, yang secara kebetulan telah berada di Samarinda dan membawa copy tersebut secara langsung menyampaikan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. IR. HM. ASWIN, MM .

Dalam surat tersebut Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menjelaskan PP No. 24 Tahun 2004 mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Hak-hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD. PP dimaksud agar dijadikan sebagai acuan protokoler dan penyusunan belanja DPRD dalam APBD. Sedang muatan dalam PP No. 25 Tahun 2004 tidak berbeda dengan Keputusan Mendagri No. 162 Tahun 2004, kiranya digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Tata Tertib DPRD.

Ditegaskan kembali oleh Mendagri, bahwa Masa Kerja Pimpinan Sementara DPRD adalah sampai dengan terpilihnya Pimpinan DPRD yang definitf. Dengan demikian setelah terbentuk Fraksi segera pada kesempatan pertama diadakan pemilihan Pimpinan DPRD dan untuk sementara sebelum ditetapkan Tata Tertib DPRD, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam PP No. 25 Tahun 2004 diatas.

Bagaimana di DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara akan kedua hal tersebut ? Pimpinan Sementara H. BACHTIAR EFFENDI dalam Rapat Persiapan Pembentukan Panitia Teknis Pemilihan Pimpinan DPRD telah menyampaikan kepada seluruh Anggota DPRD bahwa "kita telah menerima PP No. 25 Tahun 2004 yang isinya tidak berbeda dengan Kepmendagri 162 Tahun 2004 untuk itu Tata Tertib yang telah kita susun sudah tidak ada masalah, tinggal menunggu klarifikasi dari Gubernur saja lagi". Beliau juga meminta kepada Sekretaris DPRD untuk menelaah dan mengkoordinasikan dengan seluruh staf PP No. 24 Tahun 2004 yang berkaitan dengan kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD.

Sekretaris DPRD telah membaca sekilas dan akan segera melakukan koordinasi kepada pihak terkait. Komentar Bung Aswin demikian dia biasa disapa ; "DPRD kita tidak ada masalah dengan terbit kedua PP diatas karena sejak awal kita telah mengikuti Pedoman SE Mendagri No. 161 Tahun 2003. (001)