Kasus Tapal Batas Kian Meradang
ANGGOTA DPRD Kukar, khususnya pansus terkait, menggali lebih jeli mengenai persoalan tapal batas antar pedesaan juga kecamatan serta pemilik IPK. Konon batas yang sejauh ini diberlakukan, berdasarkan perhitungan secara geografis masih rancu alias tersimpan tanda Tanya. Pasalnya, banyak perusahaan yang mengantongi surat Ijin Pengelolaan Kayu mengaku kurang jelas terhadap hal ini.
“DPRD sudah melakukan pertemuan dengan dinas dan instansi terkait persoalan ini. Namun belum ada titik terang. Pansus juga tengah mendalami tugasnya mengenai hal ini,” kata Mus Mulyadi, Komisi I
Kabupaten Kukar merupakan bentangan tanah yang sangat luas dengan total 18 kecamatan, serta 226 desa. Tentu bukan barang gampang, menetukan tapal batasnya. Mul Mulyadi maupun anggota DPRD lainnya, mengaku bahwa pembahasan tersebut adalah PR besar yang mendesak dicarikan solusi.
‘Untuk menentukan tapal batas 226 sangat sulit, meskipun kami telah membentuk tim guna menentukan tapal batas ini,” ujar H.Supeno Spd
Tim yang dimaksud Supeno adalah tim pelacak batas wilayah desa, dimana sudah jelas tugas dan fungsinya. Tujuan pemebentukan tim tersebut semata demi keakuratan data, sehingga meringankan pekerjaan pemerintah desa yang ada. Akan tetapi, ruang gerak tim pelacak itu seluas “daun kelor”, hanya melakukan pencarian data letak tapal batas desa dan tidak sampai level kecamatan.
“Apabila tim pelacak turut campur dengan mengukur tapal batas antar kecamamatan, tentu saja melanggar Tupoksi Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Kabupaten Kutai Kukar,” tambah Kabag Pemdes itu
Supeno juga berharap dengan pembatasan areal tugas itu, tim pelacak bisa lebih focus dan lokus dengan pekerjaaan yang telah diamanahkan. Sudah sekelumit problema yang bermunculan gara-gara kesamaran batas wilayah antar desa. Masyarakat lebih-lebih para pengusaha kerap mengeluh dan meminta agar permasalah tapal batas lekas dituntaskan.
Santer di berbagai media yang menjamur di Kukar Loa Janan mencatatkan daerahnya sebabai kecamatan yang paling sering diberitakan. Separo terirorial nya dibawah tampuk kekuasaan Kukar, sedangkan bagian yang lain menjadi kepemilikan Samarinda atau dengan kata lain co-ownership. Bagaimana jadinya jika satu daerah per orang mempunyai dua KTP?
TABANG
Dilain kesempatan, Sutopo Gasip, juga anggota komisi I mendukung pemekaran Kecamatan Tabang yang merangkup 5 desa yakni Desa Ritan Baru, Desa Gunung Sari, Desa Muara Ritan, Desa Buluk Sen, dan Desa Long Lalang. Sutopok yakin, jika kecamatan Tabang dimekarkan segala urusan admnistrasi kelima desa tersebut justru kian lancer. Masyarakatnya sendiri mengaku sering menyampaikan aspirasi mengenai pemekaran ini, dan asa mereka sedikit lagi akan terealisasi.
“Jarak lima desa dengan Pusat Kecamatan terbentang jauh sekali. Setidaknya dibutuhkan uang Rp.1.500.000 hanya untuk sekedar mengurus KTP, uang tersebut untuk biaya transportasi ke kantor camat,” ujar Sutopo Gasip
Jadi, menurut Sutopo, solusi paling ampuh guna menjawab aspirasi masyarakat ini adalah dengan melaksanakan pemekaran. Ketangkasan pemerintah tentu menjadi pelega tenggorokan masyarat di lima desa yang kebetulan tergabung dalam satu kecamatan bernama Tabang. Tentu yang berkompetan soal ini adalah Balitbangda Kukar, dimana mereka dituntut agar segera menyampaikan hasil penelitian dan kajiaanya mengenai pemekaran wilayah ke meja DPRD.
“Dengan data dari Balitbangda, maka wilayah-wilayah di Kukar yang berpotensi akan sesegera mungkin dimekarkan, demi terciptanya pelayanan masyarakat yang prima,” imbuhnya
Lagipula Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) di tiap desa lumayan merata. Setidaknya, tersebar simpanan emas diperut antara lima desa di kecamran Tabang. SDA berupa batu bara juga masih jadi andalan nomor satu, yang selama ini menopang hidup puluhan KK Mengacu pada surat keputusan bersama Nomor 01/At/PPK/RB/VIII/2005, masyarakat kelima desa sepenuhnya mantap memperjuangkan pemekaran. Selain menciptakan tatanan kehidupan yang mandiri, warga desa Long Lalang dan sekitarnya berujar telah habis kesabaran.
“Surat keputusan yang dimaksud, melibatkan BPD, kepala adapt dan kepala desa. Oleh karenanya landasan untuk mekar cukup kuat. Usulan mengenai pemekaran telah disampaikan kepada wakil bupati kala safari ramadhan, namun belum ada tanggapan berarti” papar Ir Martin Apuy, ketua Komisi I sekaligus asli penduduk daerah Tabang (
ab)