Dewan Bahas 17 Raperda
 (Foto: ) |
|
|
|
Dua Pansus DPRD penggarap Raperda, Senin (11/12) menyampaikan hasil pembahasannya. Masing-masing memberikan beberapa pandangan dan masukan terhadap Raperda yang telah garap ini.
DPRD sendiri, telah membentuk empat Pansus yang menggarap 17 Raperda. Pansus I dan II masing-masing ditugasi membahas 5 Raperda. Pansus III membahas tiga Raperda dan Pansus IV bertugas membahas empat Raperda. Dengan lebih disempurnakannya Perda ini, nantinya, diharapkan menjadi perda yang benar-benar dapat diterapkan, bukan hanya sekedar peraturan belaka, namun dapat di realisasikan.
Pansus IV penggarap empat buah Raperda, di sampaikan Ir Marten Apuy, dalam Siamg Paripurna DPRD. Keempat Raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang pedoman dan penyusunan organisasi dan tata kerjanya, Raperda tentang pembentukan Kantor Pemadam Kebakaran (PMK), Raperda tentang perubahan pertama Perda No 20 Tahun 2001 mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Kesbang Linmas menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang perubahan pertama Perda No 14
Tahun 2003 mengenai pembentukan Perusda Tunggang Parangan.
Ir Marten Apuy, juru bicara Pansus mengungkapkan bahwa dengan lebih disempurnakannya Perda ini nantinya akan membawa hasil yang optimal. Dapat bermanfaat bagi daerah serta membawa perubahan yang lebih baik lagi. “Raperda yang digarap merupakan perubahan Perda terdahulu, agar dapat diterapkan secara maksimal maka bersama lembaga ataupun instansi terkait bersepakat untuk melakukan perubahan,” papar Marten Apuy.
Perubahan yang dimaksud merupakan perbaikan struktur organisasi, hal ini dimaksudkan akan membawa perubahan ke arah konstruktif. Sehingga dalam pelaksanaannya memiliki dasar yang kuat, dan dapat lebih terarah.
Tidak jauh berbeda dengan Pansus IV, H Faturrahman perwakilan Pansus III mengharapkan dengan disempurnakannya Perda ini, nantinya dapat diterapkan sesuai dengan fungsinya.
Raperda tentang izin pemanfaatan kayu limbah, Raperda tentang ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam wilayah Kukar , dan Raperda tentang perubahan pertama Perda No 15 Tahun 2004 mengenai retribusi izin usaha industri dalam wilayah Kabupaten Kukar. (
pwt)